Tiket Pesawat Dijaga, PPN Ditanggung Pemerintah

Ilustrasi dalam pesawat.

Pemerintah mengambil langkah strategis untuk meredam dampak kenaikan harga minyak global terhadap industri penerbangan nasional. Sejumlah insentif disiapkan guna menjaga stabilitas tarif tiket pesawat di dalam negeri, di tengah tekanan biaya operasional maskapai yang terus meningkat.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan konektivitas udara tetap terjaga tanpa membebani masyarakat dengan lonjakan harga tiket.

Salah satu faktor utama yang menekan industri penerbangan adalah kenaikan harga avtur, yang berkontribusi hingga sekitar 40 persen terhadap total biaya operasional maskapai. Kondisi ini mendorong penyesuaian fuel surcharge hingga mencapai 38 persen untuk berbagai jenis penerbangan.

Untuk menahan dampaknya terhadap konsumen, pemerintah menggelontorkan stimulus melalui skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Program ini direncanakan berlangsung selama dua bulan dengan total anggaran mencapai Rp2,6 triliun.

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa penghapusan bea masuk suku cadang pesawat menjadi nol persen. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan biaya perawatan dan operasional maskapai secara keseluruhan.

Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA), Denon Prawiraatmadja, menyambut positif langkah tersebut. Ia menilai kebijakan yang diberikan pemerintah telah menjawab kebutuhan industri sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.

“Kami melihat kebijakan ini sesuai dengan kebutuhan maskapai dan masyarakat, termasuk dukungan melalui penghapusan sementara PPN 11 persen dan bea masuk suku cadang menjadi nol persen,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Denon berharap implementasi kebijakan dapat berjalan cepat agar manfaatnya segera dirasakan, baik dalam menjaga keselamatan penerbangan maupun meningkatkan kenyamanan penumpang.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa rangkaian insentif ini dirancang untuk menahan laju kenaikan harga tiket pesawat di kisaran 9 hingga 13 persen.

Menurutnya, langkah ini menjadi penting di tengah tren global di mana banyak maskapai menaikkan tarif secara signifikan akibat lonjakan harga energi.

Saat ini, harga avtur domestik tercatat berada di kisaran Rp23.551 per liter. Angka tersebut masih relatif lebih rendah dibandingkan beberapa negara di kawasan, seperti Thailand dan Filipina, yang masing-masing berada di level lebih tinggi.

Tutup