Kepala BNN Usulkan Larangan Vape dalam RUU Narkotika
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan penggunaan rokok elektrik atau vape dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika. Usulan tersebut muncul setelah BNN menemukan indikasi kuat adanya kandungan zat terlarang dalam sejumlah cairan vape yang beredar di masyarakat.
Menurut Suyudi, hasil pengujian laboratorium terhadap ratusan sampel menunjukkan bahwa liquid vape tidak sepenuhnya aman, bahkan berpotensi menjadi media baru penyalahgunaan narkotika. Temuan ini menjadi perhatian serius mengingat tren penggunaan vape yang terus meningkat, terutama di kalangan generasi muda.
“Dari hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape, kami menemukan adanya kandungan zat berbahaya yang masuk kategori obat terlarang,” ujar Suyudi dalam keterangannya.
Ia menegaskan, kondisi ini tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa, melainkan harus dipandang sebagai ancaman serius yang memerlukan intervensi regulasi. Oleh karena itu, BNN mendorong agar pengaturan yang lebih tegas dimasukkan dalam revisi undang-undang yang tengah dibahas.
Lebih lanjut, Suyudi mengungkapkan bahwa sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara telah lebih dulu mengambil langkah tegas dengan melarang penggunaan vape. Kebijakan tersebut dinilai sebagai respons terhadap meningkatnya potensi penyalahgunaan zat adiktif melalui perangkat rokok elektrik.
“Kami melihat negara-negara lain sudah lebih dulu mengambil langkah preventif. Indonesia juga perlu mempertimbangkan kebijakan serupa demi melindungi masyarakat,” tegasnya.



