JPU Bersikeras pada Tuntutan terhadap Nadiem

Nadiem Makarim

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan tetap pada tuntutan yang telah diajukan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook di lingkungan Kemendikbud. Sikap tersebut disampaikan saat membacakan replik atas nota pembelaan yang diajukan terdakwa dan tim kuasa hukumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam persidangan, jaksa menyatakan seluruh argumentasi yang disampaikan dalam pleidoi tidak memberikan dasar yang cukup untuk mengubah tuntutan yang sebelumnya telah dibacakan.

Menurut JPU, berbagai dalil yang diajukan pihak pembela belum mampu membantah fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung. Karena itu, jaksa meminta majelis hakim tetap mempertimbangkan tuntutan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang telah diperiksa di muka sidang.

“Seluruh dalil pembelaan telah kami tanggapi dan kami tetap pada surat tuntutan yang telah diajukan sebelumnya,” ujar jaksa dalam persidangan.

Jaksa menilai nota pembelaan lebih banyak berisi argumentasi yang bersifat teoritis dan tidak secara langsung menjawab pokok pembuktian dalam perkara yang sedang diperiksa.

Selain itu, JPU juga menyoroti upaya pembela yang dinilai memisahkan setiap peristiwa dalam perkara sehingga mengabaikan keterkaitan antar-fakta yang menurut jaksa telah terbukti selama persidangan.

Karena alasan tersebut, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh pembelaan yang diajukan terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Dalam tuntutan sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara serta denda kepada terdakwa. Jaksa juga mengajukan tuntutan pembayaran uang pengganti yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

Perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian publik karena menyangkut program pengadaan teknologi pendidikan dengan nilai anggaran yang besar.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim sebelum nantinya memasuki tahap pembacaan putusan.

Tutup