Kemendikti Berlakukan PJJ, Ini Aturannya

Ilustrasi kuliah online: Google.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mulai menerapkan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau sistem daring di lingkungan perguruan tinggi. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi penggunaan energi, termasuk bahan bakar minyak (BBM).

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menjelaskan bahwa kebijakan ini difokuskan pada mahasiswa semester lima ke atas serta program pascasarjana.

“PJJ mulai diberlakukan minggu ini,” ujar Brian di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (6/4/2026).

Ia menambahkan, kebijakan ini juga mencakup penyesuaian sistem kerja tenaga kependidikan dan dosen. Perguruan tinggi diminta mengatur skema kerja fleksibel, termasuk memungkinkan sebagian aktivitas dilakukan dari rumah.

Menurut Brian, penerapan PJJ dilakukan secara selektif, terutama untuk mata kuliah yang bersifat teoritis dan berbasis wawasan. Sementara itu, kegiatan akademik yang membutuhkan praktik langsung tetap dilaksanakan secara tatap muka.

“Mata kuliah dasar, praktikum, maupun yang membutuhkan studio tetap dilakukan secara luring untuk menjaga kualitas dan atmosfer akademik,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa implementasi teknis PJJ diserahkan kepada masing-masing perguruan tinggi. Program studi diharapkan dapat menilai jenis mata kuliah yang memungkinkan untuk dialihkan ke sistem daring.

“Kami memberikan fleksibilitas kepada perguruan tinggi untuk menentukan mana yang bisa dilakukan secara online, khususnya mata kuliah berbasis teori,” tambah Brian.

Tutup