Tak Semua Pedagang Marketplace Kena PPh 22
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace tidak berlaku bagi seluruh pedagang. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur pihak yang dikenai pemungutan maupun yang memperoleh pengecualian.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir karena hanya pedagang yang memenuhi kriteria tertentu yang akan dikenai pemungutan pajak.
“Pesannya, tidak semua pedagang di marketplace otomatis akan dipungut,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (1/7/2026).
Dalam aturan tersebut, marketplace ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima pedagang dalam negeri. Sebagai ilustrasi, penjualan senilai Rp2 juta akan dikenai pemungutan pajak sebesar Rp10 ribu.
Meski demikian, Bimo menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru. Bagi pelaku usaha yang masih menggunakan skema PPh Final UMKM, pungutan tersebut akan diperhitungkan sebagai pelunasan pajak. Sementara bagi wajib pajak yang menggunakan skema perpajakan umum, nilai yang dipungut menjadi kredit pajak saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Pedagang yang Dikecualikan
Pemerintah juga menetapkan sejumlah kategori pedagang yang tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22.
Pengecualian diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dengan omzet paling banyak Rp500 juta per tahun, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace.
Selain itu, mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang menyediakan jasa pengiriman atau ekspedisi melalui platform digital juga tidak termasuk objek pemungutan. Begitu pula pedagang yang telah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan PPh.
Beberapa jenis transaksi tertentu juga dikecualikan, di antaranya penjualan pulsa dan kartu perdana, emas perhiasan, emas batangan, batu permata, serta pengalihan hak atas tanah dan bangunan maupun Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Dorong Keadilan Sistem Pajak
Bimo menjelaskan kebijakan ini bertujuan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil seiring pesatnya pertumbuhan perdagangan digital.
“Pemerintah ingin menyamakan perlakuan perpajakan antara pedagang online dan pedagang konvensional tanpa menambah beban pajak baru bagi pelaku usaha.”
Menurutnya, mekanisme pemungutan tersebut telah disusun melalui kajian yang matang agar sistem perpajakan lebih efektif sekaligus tetap memberikan perlindungan bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil.


