Skandal Tambang Batu Bara Ilegal Rp2,6 Triliun

Ilustrasi Tambang

Kasus dugaan pertambangan batu bara ilegal yang menyeret jaringan perusahaan di bawah naungan PT JMB Group kini memasuki tahap penyidikan yang semakin intensif. Aparat penegak hukum mulai menelusuri dugaan keterlibatan dua sosok yang disebut sebagai penerima manfaat utama atau beneficial owner dari aktivitas tersebut.

Dua nama yang menjadi sorotan adalah Sohat Chairil dan Sohut Chairil. Keduanya diduga berada di balik operasi tambang ilegal yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp2,6 triliun.

Aktivitas pertambangan tanpa izin itu diketahui berlangsung di atas lahan negara seluas sekitar 1.600 hektare. Area tersebut merupakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia yang sebelumnya dikenal sebagai Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Dalam praktiknya, kegiatan penambangan tersebut diduga dijalankan melalui jaringan beberapa perusahaan yang saling terafiliasi. Tiga perusahaan yang disebut terlibat dalam operasi tersebut antara lain PT JMB, PT ABE, dan PT KRA.

Meski beroperasi di atas lahan milik pemerintah, aktivitas eksploitasi batu bara tersebut disebut berlangsung selama bertahun-tahun tanpa memberikan kontribusi resmi yang semestinya kepada negara.

Dalam perkembangan penyidikan, aparat telah menetapkan enam orang sebagai tersangka yang dianggap bertanggung jawab pada level operasional dan administratif.

Enam tersangka tersebut terdiri dari tiga mantan pejabat di lingkungan dinas pertambangan daerah serta tiga mantan direktur perusahaan yang tergabung dalam grup PT JMB.

Ketiga mantan kepala dinas pertambangan tersebut diduga memberikan celah regulasi maupun pembiaran yang memungkinkan aktivitas tambang ilegal berlangsung. Sementara itu, tiga mantan direktur perusahaan disebut bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan penambangan di lapangan.

Namun sejumlah pengamat hukum menilai penegakan hukum tidak boleh berhenti pada level manajemen operasional semata. Mereka mendorong agar aparat juga menelusuri aktor utama yang diduga mengendalikan aliran keuntungan dari aktivitas tersebut.

Selain penyidikan pidana, penyidik juga tengah melakukan pelacakan aset yang diduga berkaitan dengan hasil tambang ilegal tersebut.

Keuntungan yang diperkirakan mencapai Rp2,6 triliun diduga tidak hanya tersimpan di rekening perusahaan, tetapi telah dialihkan ke berbagai sektor untuk menyamarkan asal-usul dana.

Beberapa aset yang kini dipantau penyidik antara lain bisnis perhotelan di kawasan pusat bisnis Jakarta, perkebunan kelapa sawit di Kepulauan Bangka Belitung dan Kalimantan Timur, serta sejumlah properti strategis lainnya.

Pengamat hukum sumber daya alam menilai langkah penelusuran aset menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum terhadap kasus tersebut.

“Penegakan hukum harus menyasar hingga ke akar, termasuk pengejaran aset atau asset recovery dari para penikmat utama hasil kerusakan lingkungan ini,” ujar seorang pengamat hukum.

Tutup