Tiffany & Co Bayar Kewajiban Kepabeanan Rp97,49 Miliar
Gerai perhiasan mewah Tiffany & Co. di Plaza Indonesia kembali beroperasi setelah pemerintah mencabut segel yang sebelumnya dipasang oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Keputusan tersebut diambil setelah perusahaan menyatakan komitmennya untuk memenuhi seluruh kewajiban kepabeanan yang menjadi temuan otoritas.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pencabutan segel dilakukan setelah pihak perusahaan menunjukkan itikad baik untuk mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.
“Pihak yang bersangkutan telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Purbaya dalam keterangan resminya, Senin (8/6/2026).
Di balik pencabutan segel tersebut, Tiffany & Co tetap diwajibkan menyelesaikan kewajiban finansial yang nilainya tidak sedikit. Berdasarkan hasil audit kepabeanan yang dilakukan DJBC, pemerintah menerbitkan Surat Penetapan Pabean dengan total kewajiban mencapai Rp97,49 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp78,50 miliar merupakan sanksi administratif berupa denda yang dikenakan atas pelanggaran ketentuan kepabeanan terkait barang impor yang belum diberitahukan dan belum diselesaikan proses administrasinya.
Purbaya menegaskan pemerintah tidak hanya berfokus pada penegakan aturan, tetapi juga menjaga keseimbangan antara pengawasan dan keberlangsungan dunia usaha. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan kompetitif.
“Kepatuhan merupakan fondasi penting dalam menciptakan ekosistem usaha yang transparan dan berdaya saing,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara konsisten guna memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan bisnis sesuai aturan yang berlaku. Langkah tersebut juga bertujuan memberikan kepastian hukum serta menciptakan persaingan usaha yang adil.
Karena itu, Kementerian Keuangan mengimbau seluruh perusahaan yang melakukan kegiatan impor untuk memenuhi kewajiban administrasi dan kepabeanan secara tertib agar tidak menghadapi sanksi serupa di kemudian hari.




