BBCA Turun, BCA Digugat Terkait Dugaan Hilangnya Dana Nasabah
Saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) dibuka melemah pada perdagangan sesi pagi, Rabu (29/7/2026). Pergerakan negatif tersebut terjadi di tengah perhatian pasar terhadap gugatan perdata yang diajukan PT Paramitra Alfa Sekuritas (PAS) bersama sejumlah nasabah terkait dugaan hilangnya dana nasabah senilai Rp2,58 miliar.
Mengacu pada data RTI Business hingga pukul 09.20 WIB, saham BBCA terkoreksi 25 poin atau 0,40 persen ke level Rp6.200 per saham.
Pada sesi perdagangan pagi, volume transaksi saham BBCA mencapai sekitar 5,5 juta lembar saham dengan nilai transaksi sebesar Rp33,9 miliar. Frekuensi perdagangan tercatat sebanyak 1.247 kali.
Di pasar reguler, antrean beli (bid) berada di level Rp6.200 dengan volume 23.760 lot, sedangkan antrean jual (ask) tercatat di harga Rp6.225 sebanyak 8.233 lot.
Sentimen terhadap saham emiten perbankan berkapitalisasi terbesar di Bursa Efek Indonesia (BEI) itu muncul setelah PAS menggugat BCA beserta jajaran direksinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan perpindahan dana nasabah senilai Rp2,58 miliar tanpa otorisasi yang disebut terjadi pada 21 November 2025. Perkara itu telah memasuki sidang perdana yang digelar pada Senin (27/7/2026).
Kuasa hukum penggugat, Andre Ismangun, menyatakan perkara bermula dari transaksi yang melibatkan 10 Rekening Dana Nasabah (RDN), dua rekening perusahaan, dan satu rekening pribadi. Dana tersebut diduga berpindah ke sejumlah rekening pihak ketiga yang tidak masuk dalam daftar rekening tujuan yang telah disetujui (whitelist).
“Transaksi tersebut menunjukkan pola yang tidak lazim karena dilakukan hampir bersamaan pada sejumlah RDN tanpa melalui tahapan maker dan dialihkan ke rekening di luar whitelist,” ujar Andre.
Menurutnya, transaksi tersebut diduga tidak melewati prosedur keamanan yang semestinya diterapkan, seperti validasi, autentikasi berlapis, hingga sistem deteksi fraud (fraud detection system/FDS).
Andre menilai peristiwa tersebut berdampak signifikan terhadap operasional PAS. Ia menyebut hilangnya dana nasabah menyebabkan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaan menurun hingga akhirnya kehilangan status sebagai Anggota Bursa (AB) dan kini beroperasi sebagai perusahaan sekuritas non-AB.
Melalui gugatan tersebut, pihak penggugat meminta majelis hakim menguji penerapan sistem keamanan transaksi Rekening Dana Nasabah yang digunakan BCA, sekaligus menilai kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Selain menuntut ganti rugi materiil dan immateriil, penggugat berharap perkara ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan dana investor di pasar modal.
“RDN merupakan benteng utama perlindungan investor. Jika transaksi ke rekening di luar whitelist bisa lolos tanpa instruksi dan validasi yang memadai, maka kepercayaan terhadap pasar modal ikut dipertaruhkan,” kata Andre.
Hingga saat ini, proses hukum masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dugaan yang disampaikan dalam gugatan tersebut masih akan diuji melalui persidangan, dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait perkara ini.




