Sewa Kamera Tak Dikembalikan, DJ Berinisial SV Dilaporkan ke Polisi

Kantor Hukum Sembilan Bintang

Seorang disc jockey (DJ) berinisial SV (32) bersama suaminya, IS (40), dilaporkan ke Polresta Bogor Kota atas dugaan penipuan dan penggelapan satu set perlengkapan kamera milik pelaku usaha penyewaan kamera di Kota Bogor. Laporan tersebut telah diterima kepolisian pada Selasa (4/8/2026).

Pelapor merupakan pemilik usaha rental kamera berinisial ACM yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp200 juta. Kerugian tersebut diduga muncul setelah peralatan kamera yang disewakan kepada pasangan itu tidak kunjung dikembalikan sesuai perjanjian.

Kuasa hukum ACM, Advokat Rd. Anggi Triana Ismail dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula pada Rabu, 29 Oktober 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, SV bersama suaminya datang untuk menyewa sejumlah peralatan fotografi yang disebut akan digunakan untuk menunjang pekerjaan sebagai disc jockey.

Adapun perlengkapan yang disewa terdiri atas satu unit kamera Sony A7 III, lensa Sony FE 50mm f/1.8, lensa Sony FE 28–70mm, charger, dua baterai, pelindung silikon kamera, serta sebuah tas kamera.

Menurut Anggi, berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak, masa penyewaan hanya berlaku selama satu hari. Namun hingga saat ini, seluruh peralatan tersebut disebut belum dikembalikan kepada pemiliknya.

“Adapun lamanya sewa antara pemilik barang ACM dengan penyewa SV dan IS selama satu hari. Namun pada kenyataannya, barang milik ACM yang disewa SV dan IS tak kunjung diserahkan sampai dengan saat ini,” ujar Anggi dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).

Karena merasa dirugikan, korban kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polresta Bogor Kota. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan atas barang sewaan yang hingga kini belum kembali.

Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut masih dalam tahap penanganan oleh penyidik Polresta Bogor Kota. Aparat kepolisian akan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan.

Sementara itu, pihak terlapor belum memberikan keterangan maupun tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan dalam perkara ini masih menunggu pembuktian lebih lanjut sesuai proses hukum yang berlaku.

Tutup