Sabu Diduga Diselundupkan dalam Plastik Sambal ke Rutan Polres Bima Kota
Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Bima Kota menggagalkan dugaan penyelundupan narkotika yang diduga jenis sabu ke dalam area tahanan. Barang terlarang itu diduga disamarkan dengan cara disembunyikan di dalam plastik sambal merah yang dibawa seorang pria untuk diberikan kepada istrinya yang sedang menjalani penahanan.
Peristiwa tersebut terungkap saat petugas Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Bima Kota melakukan pemeriksaan terhadap makanan serta barang bawaan yang hendak diberikan kepada para tahanan pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 09.00 WITA.
Awalnya, barang bawaan tersebut tampak seperti makanan biasa. Namun, petugas menemukan sesuatu yang mencurigakan ketika memeriksa plastik berisi sambal merah yang dibawa oleh pria tersebut.
Pemeriksaan kemudian dilakukan lebih mendalam. Dari dalam plastik sambal itu, petugas menemukan benda yang diduga narkotika jenis sabu.
Temuan tersebut langsung diamankan dan diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi selanjutnya melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam upaya memasukkan barang terlarang ke dalam rutan.
Modus Sembunyikan Narkotika dalam Makanan
Upaya tersebut menambah daftar modus penyelundupan barang terlarang ke lingkungan tahanan dengan memanfaatkan makanan atau barang yang terlihat biasa.
Petugas sebelumnya juga pernah menggagalkan dugaan penyelundupan narkotika dengan modus serupa. Barang yang diduga narkotika disebut pernah disembunyikan di dalam tahu isi hingga makanan ringan Chocolatos.
Kasus terbaru ini menjadi perhatian karena pelaku diduga memanfaatkan sambal sebagai tempat menyamarkan barang terlarang agar dapat melewati pemeriksaan petugas.
Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan dan belum menyampaikan secara rinci identitas pria yang membawa barang tersebut.
Begitu pula dengan jumlah atau berat barang yang diduga sabu serta hasil uji laboratorium belum disampaikan secara resmi.
Kepolisian menegaskan seluruh makanan dan barang bawaan yang ditujukan kepada tahanan wajib melalui pemeriksaan sebelum masuk ke area rutan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk mencegah masuknya narkotika, senjata, maupun barang terlarang lainnya ke dalam lingkungan Rutan Polres Bima Kota.




