RUU Pemilu Akan Diambil Alih Pemerintah?

Tito Karnavian.

Kementerian Dalam Negeri mulai melakukan sejumlah persiapan menyusul munculnya wacana pemerintah berpotensi menjadi pihak yang menginisiasi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Meski belum ada keputusan resmi, langkah antisipatif dinilai perlu dilakukan sejak dini.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan hingga saat ini dirinya belum memperoleh informasi formal terkait kemungkinan pemerintah mengambil peran sebagai pemrakarsa revisi regulasi kepemiluan tersebut. Menurutnya, kabar yang beredar saat ini masih sebatas pembahasan informal.

“Sampai sekarang saya belum menerima informasi resmi. Yang saya dengar baru sebatas isu yang berkembang,” ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Kendati demikian, Tito menegaskan pemerintah tidak bisa menunggu hingga keputusan resmi ditetapkan. Sebagai kementerian yang selama ini banyak terlibat dalam penyusunan kebijakan terkait pemilu dan pemerintahan daerah, Kemendagri perlu menyiapkan berbagai kemungkinan.

Ia menjelaskan, sejumlah kajian dan evaluasi terhadap sistem kepemiluan terus dilakukan sebagai bagian dari langkah persiapan. Hasil kajian tersebut nantinya dapat menjadi bahan apabila pemerintah diminta mengambil peran lebih besar dalam proses penyusunan RUU Pemilu.

“Kami harus mengantisipasi semua kemungkinan. Karena itu berbagai kajian tetap berjalan agar sewaktu-waktu diperlukan, pemerintah sudah memiliki bahan dan kesiapan yang memadai,” kata Tito.

Menurutnya, kesiapan tersebut penting mengingat regulasi pemilu memiliki dampak strategis terhadap pelaksanaan demokrasi dan tata kelola pemerintahan di masa mendatang. Oleh sebab itu, setiap perubahan aturan perlu disusun berdasarkan kajian yang matang dan mempertimbangkan berbagai aspek penyelenggaraan pemilu.

Meski demikian, Tito menegaskan hingga kini belum ada keputusan final mengenai siapa yang akan menjadi pengusul utama RUU Pemilu. Pemerintah, kata dia, masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait arah pembahasan regulasi tersebut.

Tutup