Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Open BO di Media Sosial

Ilustrasi PSK. (Dok:net)

Hasilnya, petugas mengamankan beberapa wanita BO yang masih dibawah umur, Joki serta beberapa orang yang tertangkap tangan diduga keras sedang dan telah melakukan perbuatan cabul dengan korbannya adalah anak dibawah umur.

Adapun barang bukti yang diamankan uang tunai Rp 500 ribu, kondom, ponsel, dan bill hotel. Sedangkan, pelaku yang diamankan diantaranya dengan inisial NP, TA, KS, AF, RN, D, SR, DA, KCW, RS, EH, DH, IP, BS dan TJ.

Adapun pasal yang akan dipersangkakan yakni Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau pasal 2 ayat 1 UU RI No. 21 tahun 2007 TPPO. (TribrataNews PMJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup