Melawan Petugas Penyekatan Saat Mudik, Ini Kata Ahli Hukum

Dalam konteks pandemi Covid-19, melawan petugas juga bisa diancam dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, terutama Pasal 93.

“Ancaman hukumannya satu tahun penjara,” ujar dia.

Ia menilai, banyaknya kejadian tersebut yang hanya berakhir pada permintaan maaf dan damai karena biaya yang dikeluarkan negara untuk perkara tersebut agar sampai ke pengadilan cukup besar.

Kasus serupa

Selain di Banten, kasus serupa juga terjadi di Pos Penyekatan Bogor-Sukabumi.

Terlihat penumpang mobil dengan nomor polisi B itu marah kepada petugas saat disuruh putar balik.

Pria dan wanita yang berada di dalam mobil tersebut tak hanya marah, tapi juga memaki petugas dan tak mau mengikuti arahan yang diberikan.

Keduanya pun kini telah meminta maaf dan mengaku bersalah.

Sebelumnya, seorang pria yang mengaku sebagai staf PSSI juga beradu mulut dengan petugas karena menolak diminta putar balik.

Insiden itu terjadi di Pos Gadog, Bogor pada Jumat (14/5/2021).

Sumber : Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup