Menu

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal · 18 Mei 2021 12:38 WIB ·

Melawan Petugas Penyekatan Saat Mudik, Ini Kata Ahli Hukum


					Melawan Petugas Penyekatan Saat Mudik, Ini Kata Ahli Hukum Perbesar

JAKARTA – Aturan larangan mudik yang berlaku pada 6-17 Mei 2021 menyajikan deretan cerita dan insiden yang menyita perhatian publik.

Beberapa insiden itu terekam oleh video dan tersebar di media sosial.

Misalnya, seorang wanita yang memarahi petugas di pos penyekatan Simpang Jalan Lingkar Selatan, Ciwandan, Kota Cilegon, Banten, karena tidak terima kendaraannya diputarbalik.

Bahkan, ia sempat keluar dari mobil, kemudian membentak dan melawan petugas serta memukul mobilnya.

Saat diamankan, keduanya menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada petugas yang sudah dimarahinya.

Lantas, apakah melawan petugas penyekatan bisa terkena hukuman pidana?

Hukuman pidana

Ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, warga yang bersikap sewenang-wenang terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas bisa dikenakan hukum pidana.

“KUHP mengancamnya dengan ketentuan Pasal 212 KUHP,” kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/5/2021).

Pasal itu berbunyi:

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Dalam konteks pandemi Covid-19, melawan petugas juga bisa diancam dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, terutama Pasal 93.

“Ancaman hukumannya satu tahun penjara,” ujar dia.

Ia menilai, banyaknya kejadian tersebut yang hanya berakhir pada permintaan maaf dan damai karena biaya yang dikeluarkan negara untuk perkara tersebut agar sampai ke pengadilan cukup besar.

Kasus serupa

Selain di Banten, kasus serupa juga terjadi di Pos Penyekatan Bogor-Sukabumi.

Terlihat penumpang mobil dengan nomor polisi B itu marah kepada petugas saat disuruh putar balik.

Pria dan wanita yang berada di dalam mobil tersebut tak hanya marah, tapi juga memaki petugas dan tak mau mengikuti arahan yang diberikan.

Keduanya pun kini telah meminta maaf dan mengaku bersalah.

Sebelumnya, seorang pria yang mengaku sebagai staf PSSI juga beradu mulut dengan petugas karena menolak diminta putar balik.

Insiden itu terjadi di Pos Gadog, Bogor pada Jumat (14/5/2021).

Sumber : Kompas.com

Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Editorial Staff

Baca Lainnya

Pengedar Tembakau Sintetis Senilai Rp1 Miliar Diringkus

26 Maret 2023 - 06:03 WIB

WhatsApp Image 2023 03 24 at 13.58.15

Puluhan Ribu Obat Daftar G Diamankan

26 Maret 2023 - 06:00 WIB

WhatsApp Image 2023 03 24 at 13.58.14

Polisi Ringkus Remaja Pemalak Buruh di Cikarang

26 Maret 2023 - 05:56 WIB

WhatsApp Image 2023 03 24 at 19.20.53

Kekasih Mario Dandy Anak Pejabat Pajak, AG Resmi Ditahan

10 Maret 2023 - 02:24 WIB

WhatsApp Image 2023 03 09 at 01.33.13

Mantap! Polres Metro Bekasi Sikat 6 Orang Debtcollektor

27 Februari 2023 - 19:46 WIB

WhatsApp Image 2023 02 26 at 13.53.35

Tega! Ibu Muda Tewas Dibunuh, Anaknya Dibawa Kabur

16 Februari 2023 - 23:21 WIB

1838370343
Trending di Hukum dan Kriminal