Melawan Petugas Penyekatan Saat Mudik, Ini Kata Ahli Hukum

JAKARTA – Aturan larangan mudik yang berlaku pada 6-17 Mei 2021 menyajikan deretan cerita dan insiden yang menyita perhatian publik.

Beberapa insiden itu terekam oleh video dan tersebar di media sosial.

Misalnya, seorang wanita yang memarahi petugas di pos penyekatan Simpang Jalan Lingkar Selatan, Ciwandan, Kota Cilegon, Banten, karena tidak terima kendaraannya diputarbalik.

Bahkan, ia sempat keluar dari mobil, kemudian membentak dan melawan petugas serta memukul mobilnya.

Saat diamankan, keduanya menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada petugas yang sudah dimarahinya.

Lantas, apakah melawan petugas penyekatan bisa terkena hukuman pidana?

Hukuman pidana

Ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, warga yang bersikap sewenang-wenang terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas bisa dikenakan hukum pidana.

“KUHP mengancamnya dengan ketentuan Pasal 212 KUHP,” kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/5/2021).

Pasal itu berbunyi:

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup