Terima 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024, MK: Hanya 14 yang Didalami

Fajar mengatakan 14 amicus curiae tersebut telah diserahkan kepada majelis hakim konstitusi yang menangani perkara sengketa pilpres. Namun, ia tidak bisa memastikan dipertimbangkan atau tidaknya amicus curiae tersebut.

terkenal.co.id – Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengatakan, dari total 33 dokumen amicus curiae yang masuk, hanya ada 14 amicus  curiae yang masuk pembahasan majelis hakim dalam perkara sengketa Pilpres 2024.

“14 itu yang sampai dengan hari ini sudah didalami oleh hakim, bukan berarti dipertimbangkan ya,” kata Fajar di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/24).

Fajar mengatakan 14 amicus curiae tersebut telah diserahkan kepada majelis hakim konstitusi yang menangani perkara sengketa pilpres. Namun, ia tidak bisa memastikan dipertimbangkan atau tidaknya amicus curiae tersebut.

“Dipertimbangkan atau tidak itu nanti, tapi yang penting 14 amicus curiae itu sudah diserahkan ke hakim dan sudah dibaca dan dicermati,” ujarnya.

Dijelaskan Fajar, 14 amicus curiae dimaksud adalah amicus curiae yang diterima oleh MK hingga tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Ia menegaskan batas waktu tersebut merupakan keputusan majelis hakim.

Berdasarkan dokumen rekapitulasi oleh MK, 14 amicus curiae yang tercatat diterima hingga tanggal 16 April 2024 adalah sebagai berikut:

Tutup