Nir Political Will Parlemen dalam Regulasi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Disusun oleh: Choris Satun Nikmah (chorissatunnikmah@gmail.com)

Sampai saat ini, Indonesia belum juga mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Terhitung bahwa, RUU ini telah mengendap 20 tahun di parlemen sejak pertama kali diusulkan pada tahun 2004. Meskipun lebih dahulu diusulkan, legislasi PPRT justru tersalip jauh oleh berbagai RUU yang kontroversial, misalkan UU Ciptaker dan PERPPU nya hingga UU IKN dan revisinya. Lalu seberapa genting perlindungan terhadap pekerja rumah tangga ini, khususnya bagi perempuan?

Berdasarkan konvensi ke 100 organisasi perburuhan Internasional (ILO), 16 Juni 2011. Menghasilkan konvensi 189 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) secara resmi diadopsi oleh 70 negara[1]. PRT melakukan pekerjaan rumah tangga seperti memasak, mencuci, menyetrika, mengasuh anak, dan merawat orang tua. Namun, hal ini tidak didukung dengan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga sehingga PRT rentan menjadi korban kekerasan di tempat kerja (Nila Winarni, n.d.). Di Asia, tercatat bahwa terdapat 90% pekerja rumah tangga perempuan (Smales, 2010).

Tutup