Mantap! Polisi Ringkus Pengedar Uang Palsu di Bekasi

Pelaku menjual uang palsu tersebut melalui media sosial, kemudian pelaku mengantarkan uang tersebut ke lokasi yang sudah di sepakati konsumen melalui transaksi COD (Chas On Delivery).

terkenal.co.id – Pasangan kekasih ditangkap aparat Polres Metro Bekasi. Keduanya ditangkap karena memproduksi dan mengedarkan uang palsu pecahan Rp 50 ribu serta Rp 100 ribu di media sosial.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, tempat kejadian perkara (TKP) di dekat SPBU, Karang Raharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Di mana berhasil diamankan uang palsu dari pelaku seorang laki-laki, yakni berinisial GP (32) dan seorang perempuan SD.

Modus mereka membuat uang palsu tersebut untuk dijual dan diedarkan kembali, dimana uang palsu tersebut di jual oleh pelaku dengan perbandingan satu banding lima.

“Jika ada yang mau membeli uang palsu dari pelaku, maka pelaku akan mendapatkan satu lembar uang asli pecahan Rp 100 ribu. Sedangkan pembeli mendapatkan lima lembar uang palsu Rp 100 ribu,” ucap Twedi saat konferensi pers, di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (19/3/2024).

Pelaku menjual uang palsu tersebut melalui media sosial, kemudian pelaku mengantarkan uang tersebut ke lokasi yang sudah di sepakati konsumen melalui transaksi COD (Chas On Delivery).

Tutup