Kekhawatiran Usai MK Izinkan Kampanye di Sekolah-Kampus

Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.(ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A)

terkenal.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan selama tidak menggunakan atribut kampanye.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu bernomor Nomor 65/PUU-XXI/2023, diketok pada 15 Agustus 2023 lalu.

MK mengabulkan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 280 ayat (1) huruf h. sehingga berbunyi, pihak yang berkampanye dilarang memakai fasilitas pendidikan kecuali mendapat izin dari penanggung jawab tempat pendidikan dan hadir tanpa atribut kampanye.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa pengecualian tersebut sudah diatur sejak UU Pemilu terdahulu.

Hanya tempat ibadah yang tetap tidak diberikan pengecualian sebagai tempat kampanye meski atas undangan pengelola dan tanpa atribut kampanye.

Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji menyayangkan putusan MK itu. Menurutnya, keputusan itu bakal berdampak buruk bagi ekosistem pendidikan. Konflik kepentingan akan bersemi bak jamur pada musim penghujan di bangku sekolah dan gedung perguruan tinggi.

“Sangat memungkinkan ada konflik/tawuran di dalam atau luar sekolah, bisa antar-guru, antar-murid, antar-wali murid, hanya dipicu gara-gara beda pilihan,” kata Ubaid membagikan perspektifnya dilansir detikcom, Selasa (22/8/23).

Mobilisasi sekolah dan kampus untuk kampanye diresahkannya bakal terjadi. Jangankan beda pilihan sekolah satu dengan sekolahan lain kata Ubaid, pihak-pihak dalam satu sekolah dan satu kampus juga bakal beda-beda pilihan.

Oleh karena itu, Ubaid menyarankan ada aturan detil yang dirumuskan untuk menjaga aktivitas politik praktis kampanye di institusi pendidikan, entah aturan oleh KPU, Bawaslu, atau Kemendikbudristekdikti. Regulasi turunan diperlukan agar marwah pendidikan tidak rusak oleh ulah politikus yang ingin menang pemilu.

Editor: Wilujeng Nurani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup