Pemerintah Menetapkan Permenaker Terbaru!

Buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) membawa poster saat unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/9/2022). terkenal.co.id/Kevin Marandika Arizona

terkenal.co.id – Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Dalam regulasi ini pemerintah mengizinkan industri padat karya berorientasi ekspor memotong gaji buruh atau karyawan hingga 25% dari gaji yang biasa diterima. Selain itu, boleh memangkas waktu kerja 1 hari dalam sepekan.

Bila dirinci Pasal 7 Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 menyatakan pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian upah pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional serta untuk menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha.

Pada Pasal 8 disebutkan bahwa perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor diperbolehkan perusahaan melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh. Dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75% dari upah yang biasa diterima.

“Penyesuaian dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh,” dikutip dari dokumen Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 pada Jumat (17/3/2023).

Dalam regulasi yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 7 Maret 2033 ini disebutkan bahwa penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh. Pasal 9 ayat (1) menyatakan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dapat dilakukan antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan.

Pembayaran upah kepada pekerja/buruh paling sedikit 75% dari upah yang biasa diterima, didasari ketentuan Pasal 4 yang menyatakan perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat perubahan ekonomi global.

Pembatasan kegiatan usaha tersebut mengakibatkan pengusaha dapat melakukan pengaturan waktu kerja yang disesuaikan dengan pembayaran upah.

“Penyesuaian upah berlaku selama 6 bulan terhitung sejak peraturan menteri ini mulai berlaku,” dikutip dari beleid tersebut.

Regulasi ini dijalankan untuk mengantisipasi dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar khususnya pada industri padat karya tertentu yang berorientasi ekspor, telah mempengaruhi kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha.

“Untuk menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha perlu pengaturan khusus mengenai penyesuaian waktu kerja dan pengupahan,” dikutip dari beleid tersebut.

Dalam Pasal 5 regulasi ini disebutkan bahwa perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian waktu kerja.

Dengan beberapa bentuk penyesuaian yaitu kurang dari 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu.

Opsi lain yang ditawarkan yaitu pengurangan waktu kerja dalam bentuk kurang 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu. Penyesuaian waktu kerja diatur dalam kesepakatan antara pengusaha dengan bekerja/buruh. ***

Sumber: BeritaSatu.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup