BEKASI, Terkenal – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Republik Indonesia memfasilitasi pemberian izin usaha kepada 1.000 pedagang mi dan bakso di Kabupaten Bekasi, sebagai upaya akselerasi transformasi pelaku usaha informal menuju formal.
Kemudian, ribuan pedagang pun difasilitasi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), pendaftaran keanggotaan BPJAMSOSTEK, sertifikasi halal dan pinjaman modal oleh Bank BJB.
Deputi Bidang Usaha Mikro pada Kemenkop dan UKM RI Yulius MA mengatakan pemberian Nomor Izin Usaha (NIB) ini merupakan bagian dari percepatan transformasi usaha informal menjadi usaha formal bagi para pelaku usaha kecil.