Ray Martosono Gugat RS Borromeus

Ilustrasi hukum dan keadilan.

Musisi asal Bandung, Ray Martosono, memutuskan menempuh jalur hukum terkait dugaan malpraktik yang disebut dialami istrinya saat menjalani pemeriksaan kehamilan di RS Borromeus Bandung.

Melalui tim kuasa hukumnya, Ray memastikan gugatan perdata terhadap rumah sakit tersebut akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bandung pada pekan depan. Gugatan itu diajukan setelah upaya penyelesaian melalui somasi dinilai tidak membuahkan hasil.

Ray mengaku telah memberikan waktu lebih dari satu bulan kepada pihak rumah sakit untuk memberikan tanggapan dan menunjukkan itikad baik. Namun, hingga kini belum ada penyelesaian yang dianggap memuaskan.

“Kami awalnya berharap ada itikad baik dari pihak rumah sakit. Namun, sudah sebulan kami menunggu, tidak ada perhatian. Karena itu kami akan menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil. Gugatan akan diajukan pekan depan,” ujar Ray, dikutip pada Senin (20/7/2026).

Menurut Ray, perkara tersebut bermula ketika sang istri menjalani pemeriksaan kehamilan di RS Borromeus Bandung. Ia menilai terdapat dugaan kelalaian dalam pelayanan medis yang diterima, sehingga memilih membawa persoalan tersebut ke pengadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak RS Borromeus Bandung terkait rencana gugatan yang akan diajukan oleh Ray Martosono.

Berita Lainnya

Tutup