Rapper sik-k dijatuhi hukuman percobaan untuk penggunaan narkoba ilegal

[ad_1]

Pada 1 Mei KST, Divisi Pidana ke-7 dari Pengadilan Distrik Seoul Western menghukum rapper Sik-K 10 tahun penjara, ditangguhkan oleh masa percobaan 2 tahun, karena menyalahgunakan obat-obatan terlarang.

Pengadilan menyimpulkan pada hari ini, “Terdakwa melecehkan obat -obatan terlarang beberapa kali, belum lagi dia adalah figur publik dengan pengaruh yang signifikan terhadap publik. Namun, juga dicatat bahwa dia sangat merenungkan tindakannya, dan dia mengubah dirinya untuk memiliki obat -obatan terlarang.”

Sebelumnya, Sik-K mengunjungi kantor polisi di Yongsan-Gun, Seoul, dan menyerahkan diri untuk kepemilikan dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Setelah diselidiki, polisi menemukan bahwa Sik-K menggunakan obat-obatan seperti ketamin dan ekstasi pada Oktober 2023, dan ganja obat pada Januari 2024.
[ad_2]
Sumber: allkpop.com

Berita Lainnya

0
1ab05025 e002 4777 9940 36cc34c1747c 43

Ecko Show Mengaku Dipecat

Redaktur Pelaksana
0
fd5539cf 5b28 4a83 801e 471b1dbf8a0f

Bigmo Akui Khilaf

Ardi Priana
0
e7af6a65796a41c0a5c32db86abe12e2 Sedang
Tutup