Ramangsa Institute Gugat Pasal UU Pilkada ke MK
Yayasan Ramangsa Inspirasi Indonesia melalui Ramangsa Institute resmi mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 187 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan tersebut telah diterima Kepaniteraan MK dan tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 205/PUU/PAN.MK/AP3/06/2026 tertanggal 10 Juni 2026.
Ketua Yayasan Ramangsa Inspirasi Indonesia sekaligus Direktur Eksekutif Ramangsa Institute, Maizal Alfian, mengatakan permohonan ini diajukan untuk mendorong kepastian hukum serta memastikan kesetaraan penerapan aturan pidana dalam penyelenggaraan Pilkada.
Menurut Alfian, terdapat persoalan dalam rumusan Pasal 187 ayat (3) yang hanya menyebut secara eksplisit “Pemilihan Bupati/Walikota” sebagai objek penerapan sanksi pidana kampanye, tanpa mencantumkan “Pemilihan Gubernur”.
Padahal, kata dia, larangan kampanye yang diatur dalam ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh peserta pemilihan kepala daerah, baik gubernur, bupati maupun wali kota.
“Ketika norma hukum membuka ruang tafsir yang berbeda, maka potensi ketidakpastian dan ketidakadilan dalam penegakan hukum akan semakin besar,” ujar Alfian dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/6/2026).
Sebagai bagian dari permohonan, Ramangsa Institute turut menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti yang dinilai menunjukkan adanya perbedaan interpretasi terhadap pasal tersebut dalam praktik penyelenggaraan Pilkada.
Salah satu bukti yang diajukan adalah pemberitaan pada Pilkada DKI Jakarta 2016 yang memuat penjelasan penyelenggara pemilu mengenai tidak dicantumkannya frasa calon gubernur dan wakil gubernur dalam ketentuan pidana tersebut, meskipun secara substansi dianggap berlaku pula untuk Pilkada gubernur.
Pemohon juga melampirkan sejumlah dokumen terkait penanganan dugaan pelanggaran kampanye pada Pilkada Kabupaten Bandung serta beberapa kasus lain yang berkaitan dengan penerapan pasal tersebut dalam pemilihan kepala daerah.
Melalui permohonannya, Ramangsa Institute meminta Mahkamah Konstitusi menafsirkan frasa “Pemilihan Bupati/Walikota” dalam Pasal 187 ayat (3) agar juga mencakup “Pemilihan Gubernur” sehingga tidak menimbulkan perbedaan penerapan hukum.
Menurut Alfian, kepastian hukum merupakan salah satu fondasi penting dalam demokrasi yang sehat. Karena itu, aturan pidana dalam Pilkada harus berlaku secara setara bagi seluruh peserta pemilihan tanpa menimbulkan ruang multitafsir.
“Kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan penafsiran konstitusional yang memperkuat integritas penyelenggaraan Pilkada serta menjamin kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.
Ramangsa Institute menegaskan akan mengikuti seluruh proses persidangan yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi dan menghormati putusan yang nantinya diambil oleh lembaga tersebut.




