Pemerintah Siapkan Istilah Baru untuk Profesi Pemulung

Menaker Yassierli. Foto: ANTARA

Pemerintah tengah menyiapkan perubahan nomenklatur profesi pemulung menjadi pemilah sampah. Perubahan istilah tersebut diarahkan untuk memberikan penyebutan pekerjaan yang lebih formal sekaligus memperjelas posisi profesi tersebut dalam sistem ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, perubahan nomenklatur tersebut nantinya akan dimasukkan ke dalam Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI).

Menurut Yassierli, perubahan penyebutan itu bukan sekadar mengganti istilah. Pemerintah ingin pekerjaan yang selama ini dilakukan para pemulung dapat tercatat secara lebih jelas sebagai bagian dari jenis jabatan dalam sistem ketenagakerjaan.

Selama ini, pemulung dikenal sebagai pekerja yang mengumpulkan barang bekas atau sampah yang masih memiliki nilai ekonomi. Barang-barang tersebut kemudian dipilah untuk dijual kembali atau dimanfaatkan sebagai bahan daur ulang.

Aktivitas tersebut memiliki peran dalam rantai pengelolaan sampah, terutama dalam memilah material yang masih memiliki nilai guna dan ekonomi.

Karena itu, pemerintah menilai istilah pemilah sampah dapat menggambarkan aktivitas pekerjaan tersebut secara lebih spesifik. Perubahan nomenklatur juga diharapkan memberikan pengakuan yang lebih formal terhadap profesi tersebut.

Masuk dalam KBJI

KBJI merupakan acuan pemerintah dalam mengelompokkan berbagai jenis pekerjaan atau jabatan dalam sistem ketenagakerjaan.

Dengan memasukkan profesi pemilah sampah ke dalam KBJI, pekerjaan tersebut diharapkan memiliki klasifikasi yang lebih jelas secara administratif. Langkah ini juga menjadi bagian dari penyesuaian klasifikasi jabatan dengan perkembangan jenis pekerjaan yang ada di masyarakat.

Perubahan istilah tersebut nantinya tidak hanya berkaitan dengan penyebutan, tetapi juga diharapkan dapat memperkuat pengakuan terhadap pekerjaan yang memiliki kontribusi dalam pengelolaan sampah dan ekonomi sirkular.

Pemerintah selanjutnya akan menyiapkan perubahan nomenklatur tersebut untuk dituangkan dalam KBJI. Dengan demikian, profesi yang selama ini dikenal sebagai pemulung diarahkan memiliki istilah jabatan yang lebih formal, yakni pemilah sampah.

Tutup