Pelajar di Cikarang Mau Pergi Reuni, Tiba-tiba Dicelurit Sampai Meninggal Dunia

Polsek Cikarang Barat, Polres Metro Bekasi ungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. FOTO: Ade.

BEKASI – Polsek Cikarang Barat ungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Hal itu terjadi pada selasa (04/01/2022) sekitar jam 15.00 WIB di Jl. Fatahilah RT. 07/13 Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Dalam keterangan Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Teddy Hartanto, menyebut Satreskrim berhasil menangkap dua orang pelaku yang masih berstatus pelajar diduga melakukan aksi pembacokan.

Kapolsek Cikarang Barat Kompol Teddy Hartanto menjelaskan, Dari dua pelaku berinisial YH (15), dan AM (15) keduanya masih berstatus pelajar.

“AM membonceng pelaku YH yang membawa Sajam jenis celurit dengan maksud ikut tawuran, Saat tiba di TKP tersangka AM berhenti dan menunjuk kearah korban dan 2 orang saksi yang saat itu sedang melintas dengan menggunakan 1 unit sepeda motor,”ungkap Kompol Teddy Hartanto saat Konferensi Pers, Kamis (06/01/2022).

Masih kata Teddy, tersangka AM membonceng YH yang membawa sajam jenis celurit dengan maksud ikut tauran, saat itu korban melintas dijalan Raya Imam Bonjol, didepan PT. Hitachi Cikarang Barat, dan tiba-tiba pelaku berhenti dan menunjuk kearah korban, pelaku YH turun dari motor menghampiri korban dan membacoknya.

Teddy menjelaskan juga, pembacokan tersebut berawal ketika korban bersama temannya hendak pergi reuni didaerah Tambun dengan menggunakan beberapa kendaraan roda dua, saat melintas di lokasi kejadian, korban yang membonceng dan tepat berada paling belakang tiba-tiba dihadang dua orang tidak dikenal.

Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat, mendatangi korban saat menjalani perawatan di RS. Abdul Radzak Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

“Pada hari Selasa 04 Januari 2022 sekira jam 23.30 Wib Piket fungsi Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat mendatangi rumah sakit dan benar mendapati korban telah meninggal dunia. Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dengan mengambil keterangan saksi saksi, mendatangi lokasi TKP dan membawa jenazah ke Rs Bhayangkara TK. I R. Said Sukanto untuk dilakukan Otopsi,”jelasnya dia.

Kemudian, Masih kata Kompol Teddy Hartanto, Dalam kasus ini Kanit Reskrim di bantu oleh Kanit Jatanras Polres Metro Bekasi beserta anggota melakukan ungkap kasus dengan melakukan pengungkapan dan penangkapan, dua pelaku berinisial YH (15), dan AM (15) di kediamannya.,

“Tersangka dan AM. Selanjutnya para pelaku tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Cikarang Barat untuk dilakukan tindakan penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya.

Dengan barang bukti 1 (satu) buah jaket sweater kombinasi warna kuning, merah dan hitam, 1 (satu) buah kaos warna hitam. 1 (satu) buah celana pendek bahan warna cream, demi menghilangkan jejak 1 barang bukti berupa satu bilah celurit yang digunakan di buang tersangka ke kali CBL.

“Kedua Tersangka YH disangkakan Pasal 351 (3) KUHPTersangka AM disangkakan Pasal 351 (3) KUHP Jo Pasal 55 (1) KUHP 0. Pasal yang disangkakan Dalam hal perbuatan penganiayaan jika mengakibatkan kematian diancam Pidana penjara paling lama tujuh tahun,”ujarnya

Laporan: Ade

Editor: Ardi Priana

Berita Lainnya

Tutup