Guru Besar Tata Kelola Kebijakan Publik UGM Phil. Gabriel Lele. (Intagram/fisipolugm)
Dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dinilai menjadi alarm serius bagi sistem pengawasan lembaga penegak hukum di Indonesia. Kasus tersebut menunjukkan pentingnya mekanisme pengawasan yang independen agar kewenangan besar yang dimiliki aparat penegak hukum tidak disalahgunakan.
Guru Besar Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Phil. Gabriel Lele, mengatakan lembaga penegak hukum memiliki kewenangan yang sangat besar dalam memberantas korupsi. Karena itu, kewenangan tersebut harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang kuat dan melibatkan publik.
“Kita berbicara tentang lembaga yang diberi kewenangan untuk memberantas korupsi, tetapi justru berada pada episentrum korupsi. Ketika kewenangan besar tidak diimbangi kontrol yang memadai, potensi penyalahgunaan wewenang akan semakin besar,” ujar Gabriel, Selasa (21/7/2026).
Kasus dugaan korupsi Febrie menjadi sorotan setelah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita barang bukti berupa 74,01 kilogram emas batangan serta uang tunai senilai ratusan miliar rupiah dalam berbagai mata uang asing dari sejumlah lokasi penggeledahan.
Menurut Gabriel, pengawasan terhadap aparat penegak hukum tidak cukup hanya dilakukan oleh institusi negara. Masyarakat juga harus memiliki ruang untuk mengawasi proses penegakan hukum sebagai bagian dari prinsip checks and balances.
“Kontrol tidak hanya dilakukan antar lembaga negara, tetapi juga harus membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi proses penegakan hukum,” katanya.
Ia juga menyoroti wacana penanganan perkara oleh Kejaksaan. Menurutnya, hal itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena perkara tersebut melibatkan pejabat tinggi di institusi yang sama.
“Kalau kejaksaan menangani kasus yang melibatkan pejabat tingginya sendiri, akan muncul persoalan independensi dan kepercayaan publik. Itu menjadi tantangan yang tidak mudah,” ujarnya.
Gabriel menilai langkah paling tepat untuk menjaga objektivitas adalah menyerahkan penanganan perkara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Menurut saya, solusi paling ideal adalah melimpahkan kasus ini ke KPK. Dari sisi independensi, harapan publik akan lebih terjaga dibandingkan jika tetap ditangani oleh kejaksaan,” ungkapnya.
Lebih jauh, Gabriel menilai praktik korupsi berskala besar umumnya melibatkan jaringan yang kompleks dan tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan. Karena itu, penyidikan harus mampu mengungkap seluruh aktor yang berada di balik perkara tersebut.
“Korupsi bernilai besar biasanya melibatkan jaringan elite yang memiliki kekuasaan. Penyidik harus mampu membongkar keseluruhan jaringan, bukan hanya pelaku yang terlihat di permukaan,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Gabriel meminta pemerintah, khususnya Presiden, memastikan proses hukum berjalan secara independen, transparan, dan bebas dari intervensi. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum hanya dapat dipulihkan apabila perkara tersebut ditangani secara profesional tanpa konflik kepentingan.
“Publik membutuhkan kepastian bahwa proses hukum berjalan objektif. Independensi adalah kunci agar kepercayaan terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” tutup Gabriel.