Pakar Hukum: Kembalikan Aliran Dana ke KPK agar Penerima Tak Terseret Kasus Korupsi BUMD Jabar
Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, menilai pengembalian aliran dana kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menjadi langkah preventif bagi pihak-pihak yang terseret dalam pusaran dugaan korupsi pengadaan iklan BUMD Jawa Barat periode 2021–2023.
Menurut Hudi, langkah kooperatif tersebut penting khususnya bagi sejumlah perempuan yang diduga menerima aliran dana dalam perkara itu. Ia menilai, sikap proaktif dapat menjadi pertimbangan hukum agar mereka tidak terseret lebih jauh dalam proses pidana.
“Aliran dana ke para perempuan seyogyanya dikembalikan saja oleh yang bersangkutan ke KPK,” ujar Hudi saat dihubungi, Kamis (1/1/2026).
Hudi menjelaskan, dalam konstruksi hukum pidana, penerima dana belum tentu otomatis menjadi pelaku tindak pidana korupsi. Penilaian hukum akan sangat bergantung pada unsur kesengajaan, pengetahuan, serta peran pihak tersebut dalam kejahatan yang disangkakan.
Ia bahkan menilai, dalam konteks relasi kuasa, posisi perempuan yang disebut menerima dana justru lebih dekat sebagai pihak yang dirugikan. “Mereka bukan aktor utama. Dalam banyak kasus, perempuan hanya dijadikan objek oleh pejabat yang memiliki kekuasaan dan akses anggaran,” jelasnya.
Sementara itu, KPK memastikan akan tetap menelusuri aliran dana secara menyeluruh dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan BUMD Jawa Barat. Sejumlah nama disebut berpotensi dimintai keterangan sebagai saksi, termasuk kalangan selebritas yang namanya mencuat di ruang publik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan setiap pemanggilan dilakukan berdasarkan informasi dan bukti awal yang telah dikantongi penyidik. “Pemanggilan seseorang dalam proses penyidikan tentu berbasis pada informasi ataupun bukti awal yang dimiliki,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025).
Budi juga mengakui penyidik telah mengantongi sejumlah nama lain yang diduga menerima aliran dana, selain selebgram Lisa Mariana yang lebih dulu diperiksa. Dalam pemeriksaan, Lisa mengaku menerima dana dari Ridwan Kamil untuk kebutuhan anaknya yang berinisial CA.
Adapun mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, telah diperiksa KPK sebagai saksi pada Selasa, 2 Desember 2025. Ia membantah terlibat dalam perkara korupsi tersebut, termasuk tudingan aliran dana ke sejumlah perempuan maupun isu pembelian mobil antik Mercedes-Benz 280 SL.




