Netflix hingga PUBG Berpotensi Kena Pajak Transaksi Digital

Ilustrasi/Netflix

Pengguna sejumlah layanan digital dari luar negeri perlu mulai memperhatikan komponen pajak dalam setiap transaksi. Pemerintah mulai menerapkan skema pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri melalui Surat Penetapan Pemungut Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

Kebijakan tersebut menyasar transaksi layanan digital dari penyedia luar negeri yang memenuhi ketentuan perpajakan. Layanan hiburan, aplikasi produktivitas hingga gim daring menjadi bagian dari aktivitas digital yang berpotensi masuk dalam mekanisme pemungutan pajak tersebut.

Sejumlah platform populer seperti Netflix, Canva dan PUBG termasuk layanan yang banyak digunakan masyarakat Indonesia dan dapat terdampak apabila transaksi yang dilakukan memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.

Dalam skema baru ini, perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan menjalankan fungsi tertentu dalam proses pemungutan PPN atas transaksi digital yang memenuhi ketentuan. Mekanisme tersebut memungkinkan kewajiban pajak diproses bersamaan dengan pembayaran layanan digital.

Penerapan SPP-TDLN merupakan bagian dari langkah pemerintah memperluas basis penerimaan negara seiring pesatnya pertumbuhan ekonomi digital. Transaksi dengan penyedia layanan yang berada di luar negeri semakin mudah dilakukan, sehingga pemerintah perlu memastikan aktivitas ekonomi tersebut tetap berada dalam kerangka perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Bagi masyarakat, konsekuensi kebijakan ini terutama dapat terlihat pada nilai akhir pembayaran. Apabila suatu transaksi dikenakan PPN sesuai ketentuan, jumlah yang harus dibayarkan pengguna dapat menjadi lebih tinggi dibandingkan harga sebelum pajak.

Meski demikian, tidak seluruh transaksi dengan platform digital asing dapat serta-merta disebut terkena pajak hanya karena berasal dari luar negeri. Pengenaan PPN tetap bergantung pada jenis transaksi dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pemerintah juga berharap kebijakan tersebut dapat menciptakan persaingan yang lebih seimbang antara penyedia layanan digital domestik dan perusahaan digital asing. Dengan adanya mekanisme pemungutan yang jelas, pelaku usaha digital di dalam dan luar negeri diharapkan menjalankan kewajiban perpajakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dengan mulai diterapkannya SPP-TDLN, konsumen disarankan lebih teliti melihat rincian pembayaran ketika berlangganan atau membeli layanan digital dari luar negeri. Sementara pihak perbankan dan penyedia layanan digital perlu memastikan mekanisme pemungutan serta penyetoran pajak berjalan sesuai ketentuan pemerintah.

Tutup