DPRD Desak Pemkab Bekasi Tinjau Perizinan Perumahan LBS 2
Sorotan terhadap Perumahan Logam Bangun Setia (LBS) 2 di Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, mulai bergeser menjadi persoalan pengawasan pemerintah daerah. DPRD Kabupaten Bekasi meminta Pemkab tidak sekadar menerima dokumen perizinan, tetapi menunjukkan keberpihakan terhadap kepentingan warga dengan turun langsung memeriksa kondisi perumahan tersebut.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Jiovanno Nahampun secara terbuka mendesak Plt Bupati Bekasi bersama organisasi perangkat daerah terkait mengevaluasi kembali perizinan pembangunan LBS 2. Menurutnya, persoalan sarana dan prasarana di kawasan tersebut menjadi alasan kuat bagi pemerintah untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Jiovanno menilai pengembang harus memenuhi ketentuan mengenai penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2017. Karena itu, ia mempertanyakan sejauh mana pengawasan Pemkab Bekasi terhadap pelaksanaan pembangunan perumahan tersebut.
“Pemkab Bekasi perlu tinjau izin pembangunan Perumahan LBS 2 yang terletak di wilayah Desa Muktiwari, karena sarana prasarana kurang diperhatikan,” kata Jiovanno saat diwawancarai awak media.
Politisi yang juga mengaku sebagai penghuni LBS 2 itu kemudian membawa persoalan tersebut ke ranah yang lebih luas. Ia menilai pemerintah daerah tidak boleh menunggu persoalan menjadi lebih besar sebelum mengambil tindakan. Terlebih, kawasan tersebut disebut pernah mengalami banjir di sejumlah titik pada akhir 2025.
Menurut Jiovanno, persoalan drainase dan saluran pembuangan menjadi salah satu aspek yang perlu segera diperiksa. Kondisi jalan yang mengalami kerusakan akibat aktivitas pembangunan di blok lain juga dinilai menambah persoalan yang harus mendapatkan perhatian pemerintah.
“Drainase cukup bermasalah dan aliran pembuangan juga saya lihat bermasalah. Apalagi, jalan yang sedikit rusak akibat ada tahap pembangunan di wilayah blok lain,” ungkapnya.
Desakan tersebut sekaligus menjadi ujian bagi Pemkab Bekasi dalam menunjukkan fungsi pengawasan terhadap pembangunan kawasan permukiman. Jiovanno meminta Plt Bupati Bekasi tidak hanya mengandalkan laporan dari jajaran dinas, tetapi memerintahkan pengecekan langsung ke lokasi.
Ia juga meminta DPMPTSP, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Disperkimtan, serta Dinas Perhubungan ikut mengevaluasi aspek perizinan dan rekomendasi teknis yang berkaitan dengan LBS 2.
“Saya penghuni Perumahan LBS 2, jadi saya tahu kondisinya. Saya akan meminta Plt Bupati Bekasi untuk cek ke lapangan dan dinas untuk evaluasi perizinan dan rekomtek,” ujarnya.
Sorotan Jiovanno semakin serius ketika menyinggung keberadaan tempat penampungan air atau danau buatan di kawasan tersebut. Ia menyebut lokasi itu pernah dikaitkan dengan insiden seorang anak yang tenggelam hingga meninggal dunia. Menurutnya, persoalan keselamatan warga tidak boleh dipandang sebelah mata dalam proses pengawasan pembangunan perumahan.
“Apalagi tempat air penampungan atau danau buatan pernah terjadi ada korban tenggelam dan merenggut nyawa anak kecil. Dan ini tidak boleh dibiarkan dan jangan sekali-kali melupakan pelanggaran yang ada di Perumahan LBS 2,” tukasnya.
Desakan DPRD tersebut pada akhirnya menempatkan Pemkab Bekasi pada posisi yang harus memberikan respons. Pemerintah daerah dituntut membuktikan apakah persoalan di LBS 2 hanya sebatas persoalan teknis pembangunan atau terdapat aspek perizinan dan pengawasan yang perlu dibenahi.
Bagi DPRD, evaluasi tidak cukup berhenti pada pemeriksaan administratif. Pemerintah diminta memastikan pembangunan perumahan berjalan sesuai aturan dan kepentingan keselamatan serta kenyamanan masyarakat menjadi prioritas.


