Ustaz Das’ad Geram Korupsi
Ustaz Das’ad Latif melontarkan usulan keras untuk memberikan hukuman berupa pemotongan tangan terhadap koruptor yang telah terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pernyataan tersebut disampaikan Das’ad dalam potongan ceramah bertajuk “Ini Sekadar Saran Saja” yang beredar di media sosial. Ia menyampaikan gagasan itu sebagai bentuk respons terhadap praktik korupsi yang dinilainya masih menjadi persoalan serius.
Das’ad menekankan bahwa hukuman tersebut, menurut pandangannya, hanya ditujukan kepada orang yang telah terbukti melakukan korupsi dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
“Yang nyata-nyata sudah divonis nyata bersalah, terbukti dan meyakinkan melawan hukum. Potong saja tangannya satu,” kata Das’ad, Rabu (9/9/2026).
Ia menilai hukuman yang lebih tegas diperlukan agar pelaku korupsi maupun orang yang berniat melakukan korupsi mempertimbangkan konsekuensi berat dari perbuatannya.
Dalam pernyataannya, Das’ad juga menyinggung pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang selama ini menjadi salah satu wacana dalam upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut Das’ad, selain mengejar aset hasil kejahatan, pemberian hukuman yang memberikan efek jera juga penting. Ia kemudian mengajukan pemotongan tangan sebagai gagasan hukuman bagi koruptor yang telah terbukti bersalah.
“Lebih baik itu yang sudah nyata korupsi satu. Enggak usah tembak mati. Potong saja tangannya sampai di siku. Saya yakin korupsi akan hilang,” ujarnya.
Das’ad mengatakan usulan tersebut merupakan pandangan pribadi yang ia sampaikan sebagai saran. Ia mengaitkannya dengan keinginannya agar praktik korupsi dapat ditekan melalui hukuman yang dianggapnya mampu menimbulkan rasa takut bagi calon pelaku.
Meski demikian, penerapan hukuman pidana di Indonesia tetap harus mengacu pada sistem hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Usulan yang disampaikan Das’ad merupakan pendapat dalam ceramah dan bukan ketentuan hukum yang berlaku saat ini.
Pernyataan tersebut pun kembali memunculkan perdebatan mengenai bentuk hukuman yang tepat untuk menangani tindak pidana korupsi. Di satu sisi, tuntutan terhadap hukuman yang lebih berat kerap muncul karena korupsi dinilai menimbulkan kerugian luas bagi negara dan masyarakat.
Di sisi lain, pemberantasan korupsi juga berkaitan dengan penguatan sistem pencegahan, transparansi pengelolaan anggaran, penelusuran aset, serta penegakan hukum yang konsisten terhadap setiap orang yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Usulan Das’ad pada akhirnya menjadi bagian dari perdebatan publik mengenai seberapa berat hukuman yang diperlukan untuk menciptakan efek jera. Ia berharap hukuman yang tegas dapat membuat orang berpikir ulang sebelum melakukan korupsi.
Sementara itu, persoalan utama dalam pemberantasan korupsi tetap berada pada bagaimana aparat penegak hukum memastikan setiap perkara ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan pembuktian di pengadilan.



