Mobil Listrik Tak Lagi Bebas Pajak?

Ilustrasi pajak

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai mengkaji penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk mobil listrik. Wacana tersebut muncul setelah pemerintah daerah mengevaluasi kondisi fiskal sekaligus menilai kendaraan listrik telah cukup lama menikmati berbagai insentif.

Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Firdaus Ali, mengatakan pembahasan mengenai skema pajak masih berlangsung dan diharapkan dapat mulai diterapkan pada sisa tahun 2026.

Menurutnya, kendaraan listrik tetap akan memperoleh keringanan dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil. Namun, sudah saatnya pemilik kendaraan listrik turut memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

“Kami berharap kalau memungkinkan mulai sisa tahun ini, kendaraan listrik bisa dikenakan sekitar 20 persen dari tarif PKB,” ujar Firdaus dalam acara The Big Idea Forum bertajuk Transformasi dan Dekarbonisasi Sektor Transportasi Logistik Menuju Zero Emission di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Dalam skema yang sedang dibahas, besaran pajak akan disesuaikan dengan nilai kendaraan. Mobil listrik dengan harga di bawah Rp150 juta diusulkan tetap mendapat pembebasan pajak. Sementara kendaraan dengan harga Rp150 juta hingga Rp400 juta berpotensi dikenakan sekitar 40 persen dari tarif PKB normal.

Adapun mobil listrik premium, seperti Mercedes-Benz listrik dan kendaraan mewah sekelasnya, diusulkan dikenai hingga 75 persen dari tarif PKB yang berlaku untuk kendaraan konvensional.

Firdaus menegaskan tarif tersebut tetap lebih rendah dibandingkan pajak kendaraan berbahan bakar minyak agar insentif penggunaan kendaraan rendah emisi tetap terjaga.

Ia menjelaskan, salah satu pertimbangan munculnya kebijakan ini adalah tingginya populasi kendaraan listrik di Jakarta yang mencapai lebih dari 60 persen dari total kendaraan listrik nasional. Kondisi tersebut dinilai membuat pembebasan pajak berdampak pada berkurangnya potensi penerimaan daerah.

Selain meningkatkan pendapatan daerah, Pemprov DKI juga menilai pajak kendaraan dapat berfungsi sebagai instrumen pengendalian jumlah kendaraan di Ibu Kota yang terus meningkat setiap tahun.

“Pada dasarnya pajak juga menjadi salah satu instrumen untuk mengendalikan pertumbuhan jumlah kendaraan,” ujar Firdaus.

Meski masih dalam tahap kajian, skema ini menunjukkan arah kebijakan Pemprov DKI yang mulai mengurangi insentif penuh bagi kendaraan listrik, namun tetap memberikan tarif yang lebih ringan dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil.

Tutup