MBG Bermasalah Sejak Lama, Pengamat Pertanyakan Pengawasan Pemerintah

Dadan memakai rompi tahanan Kejagung RI. Ist

Penetapan tiga petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai membuka tabir persoalan yang selama ini membayangi salah satu program prioritas pemerintah.

Pengamat Ekonomi Sosial Nurmadi H. Sumarta menilai kasus tersebut tidak muncul secara tiba-tiba. Menurutnya, berbagai indikasi masalah dalam pelaksanaan MBG telah berulang kali menjadi sorotan publik jauh sebelum aparat penegak hukum turun tangan.

“Publik sudah lama melihat adanya berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan program ini. Mulai dari kualitas makanan yang dipersoalkan, kasus keracunan, distribusi yang tidak tepat sasaran, hingga dugaan penggelembungan anggaran,” ujar Nurmadi, Jumat (5/6/2026).

Ia menilai penetapan tersangka terhadap mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya seharusnya menjadi pintu masuk untuk mengungkap persoalan yang lebih besar. Sebab, program dengan anggaran besar seperti MBG melibatkan banyak pihak dalam proses perencanaan maupun pengadaan.

Menurut Nurmadi, penyidik perlu mendalami kemungkinan adanya jaringan yang ikut menikmati keuntungan dari dugaan penyimpangan tersebut. Ia khawatir kasus hanya berhenti pada sejumlah nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang paling penting sekarang bukan hanya siapa yang ditetapkan tersangka, tetapi bagaimana aliran dananya ditelusuri secara menyeluruh. Di situlah kunci untuk mengungkap siapa saja yang terlibat,” katanya.

Ia juga mempertanyakan mengapa berbagai persoalan dalam program MBG tidak segera ditindaklanjuti sejak awal. Padahal, sejumlah kritik mengenai tata kelola program telah muncul di ruang publik dalam beberapa waktu terakhir.

Nurmadi berpendapat lemahnya pengawasan membuat potensi penyimpangan terus berlangsung hingga akhirnya menimbulkan kerugian yang lebih besar. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut hingga ke akar-akarnya.

“Jangan sampai hanya berhenti pada pelaksana di lapangan. Semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban agar kasus ini benar-benar terang,” tegasnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG. Ketiganya langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (3/6/2026).

Sebelum penetapan tersangka, penyidik juga melakukan serangkaian penggeledahan di kantor BGN dan sejumlah lokasi yang berkaitan dengan para tersangka untuk mencari alat bukti tambahan.

Tutup