Mantan Pengurus Perbakin Surabaya Jadi Tersangka

Ilustrasi

Polrestabes Surabaya menetapkan mantan pengurus Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Surabaya berinisial JL (52) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap atlet menembak di bawah umur berinisial DPM (15).

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkannya ke Polrestabes Surabaya pada Selasa (9/6/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga telah melakukan aksi pencabulan dan/atau pelecehan seksual terhadap korban sebanyak lima kali.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi, menjelaskan korban merupakan atlet binaan yang mengikuti latihan menembak di Perbakin Surabaya di bawah arahan tersangka.

Menurut Hadi, pelaku diduga menjalankan aksinya dengan modus memberikan hukuman kepada korban apabila tidak mencapai target latihan. Berbeda dengan peserta latihan lainnya yang mendapat hukuman fisik, korban justru diberikan hukuman berupa gelitikan.

“Terlapor selalu memberi hukuman gelitikan kepada korban apabila tidak memenuhi target. Sedangkan pada siswa lain diberi hukuman fisik,” ujar Hadi saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2026).

Polisi menyebut dugaan kekerasan seksual itu telah berlangsung sejak Februari 2026. Salah satu peristiwa terjadi pada Rabu (25/3/2026), ketika tersangka mengajak korban ke sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Diponegoro, Surabaya, dengan alasan akan memberikan hukuman.

Peristiwa tersebut akhirnya diketahui oleh orang tua korban yang kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Saat ini, JL telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Surabaya. Penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk mendalami seluruh rangkaian dugaan

Tutup