Kasus Dugaan Narkotika, Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengamankan delapan personel kepolisian yang diduga berkaitan dengan perkara narkotika. Di antara mereka terdapat Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial AKP P beserta enam anggotanya, serta seorang anggota Polda Aceh.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan operasi dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.

“Bahwa benar Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta enam orang anggotanya dan satu orang anggota Polda Aceh,” ujar Eko, Senin (27/7/2026).

Menurut informasi awal, para personel tersebut diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan narkoba, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara narkotika. Meski demikian, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan masing-masing pihak sehingga belum ada rincian mengenai peran mereka dalam perkara tersebut.

Eko menegaskan proses penyidikan masih berlangsung. Karena itu, kepolisian belum membeberkan kronologi penangkapan maupun konstruksi perkara secara menyeluruh.

“Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut,” kata Eko.

Penangkapan tersebut menambah daftar kasus yang diduga melibatkan oknum aparat kepolisian dalam perkara narkotika. Sebelumnya, Bareskrim Polri juga menangani perkara yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasat Narkoba Polres Bima AKP Maulangi.

Dalam perkara itu, Didik ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan koper berisi narkotika yang diduga berkaitan dengannya di kediaman seorang anggota polisi di Tangerang, Banten. Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 16,3 gram narkotika, 49 butir ekstasi beserta dua butir sisa pakai, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin.

Selain itu, penyidik juga mengungkap dugaan aliran dana sebesar Rp2,8 miliar yang disebut diterima dari jaringan peredaran narkotika. Sementara itu, untuk perkara terbaru yang melibatkan Kasat Narkoba Polres Tangsel dan sejumlah personel lainnya, Bareskrim Polri menegaskan penyidikan masih berlangsung dan seluruh dugaan akan dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Tutup