Jabatan Kades 9 Tahun, Gunawan: Rakus Bin Haus Kekuasaan

Kepala desa se-Indonesia melakukan orasi saat melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam aksi yang diikuti ribuan orang tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

terkenal.co.id -Belakangan ini muncul gelombang protes aksi di DPR, Jakarta terkait desakan revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Para kepala desa ini protes meminta perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun.

Masyarakat Kabupaten Bekasi, Gunawan menyebut jika perpanjngan jabatan tahun kepemimpinan kepala desa justru berbahayakan demokrasi. Karena hal tersebut menurut dia dikatagorikan pemimpin yang rakus akan jabatan.

“Maka, bagi yang menuntut perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun, masuk ke kategori pemimpin rakus bin haus kekuasaan,” kata dia ketika dihubungi pada Selasa (24/1/2023).

Dikatakan Gunawan, wacana tersebut merupakan kemunduran demokrasi, di mana masa jabatan kades berpotensi melahirkan dinasti-dinasti baru di tingkat desa.

“Yang ingin nambah masa jabatan kades dari 6 tahun ke 9 tahun, sesunggunya ia berusaha untuk melanggengkan keserekahan ketamakan jabatan bukan untuk memperbaiki demokrasi rakyat di Desa, Iya lah sama saja pemasungan demokrasi di tingkat desa,” katanya.

Selain itu, lanjut kata dia, penambahan masa jabatan jangan sampai melanggengkan korupsi di tingkat desa, serta menghidupkan kekuasaan diwilayah tingkat desa.

“Jika, pemimpin ingin menambah atau memperpanjang masa jabatannya berarti memang ia betah dan nyaman duduk dikursinya, ciri seperti itu adalah pemimpin rakus dan haus kekuasaan,” ujarnya.

Ia menyampaikan, dalam kontestasi pemilihan kepala desa bertarung secara demokrasi lebih sehat karena sudah diatur pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Selain itu, pengaturan jabatan kepala desa juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

“Bertarung lagi aja secara demokrasi, kan jelas 6 tahun di UU kalau kepakai rakyat dan kepilih, bisa menjabat kades 18 tahun. Kita lawan karena demokrasi di desa yang selama ini sudah berjalan harus tetap berlangsung dan kita kawal bersama sama agar lebih baik dan berkualitas, bukan malah demokrasi didesa dikebiri, maka dipikirkan lagi pak kades dan direnungkan karena rakyat hari ini pun sebenernya tidak bodoh. supaya tidak lagi ada tranksaksional (uang cendol) benahi agar kedepan demokrasi didesa lebih santun,” pungksanya. (ard)

Tutup