Empat Anggota Polri yang Dipecat karena Narkoba Ajukan Upaya Banding

ilustrasi polisi.

Empat anggota Polri yang dijatuhi sanksi pemecatan akibat kasus dugaan pesta narkoba di Kabupaten Buru, Maluku, memutuskan untuk melawan putusan tersebut melalui mekanisme banding.

Keempat personel yang mengajukan keberatan atas putusan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri itu adalah Bripka Pelsis Arianto, Bripka Abdul Wahab Syarifuddin, Aiptu Yunan Sariowa, dan Brigpol Wenky. Sebelumnya, mereka dinyatakan melanggar kode etik dan direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol Indera Gunawan, membenarkan adanya pengajuan banding dari para anggota yang telah dijatuhi sanksi tersebut.

“Hasil sidang etik merekomendasikan PTDH. Namun para terduga pelanggar menggunakan haknya untuk mengajukan banding,” kata Indera, Jumat (12/6/2026).

Menurutnya, keputusan majelis etik diambil setelah mempertimbangkan seluruh fakta dan hasil pemeriksaan yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.

Indera menegaskan, keterlibatan anggota kepolisian dalam penyalahgunaan narkotika merupakan pelanggaran serius karena tidak hanya bertentangan dengan aturan institusi, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

“Polda Maluku berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti terlibat narkoba, tanpa melihat pangkat maupun jabatannya,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah terungkap dugaan pesta sabu yang melibatkan sejumlah anggota polisi di sebuah rumah dinas di wilayah Kota Namlea, Kabupaten Buru. Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan memicu proses pemeriksaan internal.

Sidang etik terhadap para anggota dimulai sejak pertengahan Mei 2026. Bripka Pelsis Arianto menjalani persidangan di Polda Maluku, sementara tiga anggota lainnya disidangkan di Polres Buru dengan menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan.

Saat ini, proses banding yang diajukan keempat anggota tersebut masih berjalan dan menunggu keputusan lanjutan dari institusi Polri.

Tutup