Eks Karyawan PT Studio Indonesia Tagih Gaji dan Pesangon Rp1,4 Miliar
Puluhan mantan pekerja PT Studio Indonesia mendesak perusahaan segera menyelesaikan kewajibannya berupa pembayaran gaji yang tertunggak dan pesangon. Tuntutan tersebut kembali disuarakan setelah gugatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang mereka ajukan dikabulkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Yogyakarta.
Didampingi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, para mantan pekerja mendatangi Polda DIY pada Rabu (17/6/2026) guna menanyakan perkembangan laporan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang sebelumnya ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY.
Koordinator KSPSI DIY, Irsad Ade Irawan, mengatakan kedatangan mereka bertujuan memastikan tindak lanjut laporan yang telah diajukan, khususnya terkait kemungkinan pelimpahan perkara ke kepolisian.
“Kami ingin memastikan apakah laporan tersebut sudah diteruskan ke Desk Ketenagakerjaan Polda DIY terkait dugaan pelanggaran terhadap putusan PHI,” ujar Irsad.
Namun hingga saat ini, pihaknya mengaku belum menerima informasi adanya pelimpahan laporan dari PPNS Disnakertrans DIY ke kepolisian, meski proses kasasi atas perkara tersebut telah selesai.
Menurut Irsad, sengketa bermula ketika perusahaan furnitur yang beroperasi di Kabupaten Bantul itu tidak membayarkan upah pekerja selama tiga bulan berturut-turut. Kondisi tersebut kemudian mendorong para pekerja menempuh jalur hukum dengan mengajukan PHK ke PHI.
“Fakta tidak dibayarkannya upah selama tiga bulan berturut-turut menjadi dasar gugatan para pekerja. Putusan PHI yang mengabulkan permohonan tersebut semakin menguatkan adanya pelanggaran hak normatif pekerja,” katanya.
Selain menunggu kejelasan proses hukum dari PPNS, KSPSI DIY juga membuka kemungkinan untuk melaporkan langsung perkara tersebut ke Polda DIY apabila diperlukan.
Irsad menegaskan ada dua hak utama yang hingga kini masih diperjuangkan para mantan pekerja, yakni pelunasan seluruh tunggakan gaji dan pembayaran pesangon sesuai putusan pengadilan.
“Yang kami perjuangkan adalah hak pekerja. Upah yang belum dibayarkan harus dilunasi dan pesangon yang telah diputuskan pengadilan juga wajib diberikan,” tegasnya.
Ia menilai para pekerja mengalami kerugian berlapis. Selain kehilangan penghasilan akibat upah yang tidak dibayarkan, mereka juga kehilangan pekerjaan setelah hubungan kerja berakhir melalui putusan pengadilan.
“Kerugiannya bukan hanya secara ekonomi, tetapi juga berdampak secara psikologis karena persoalan ini berlangsung cukup lama tanpa kepastian penyelesaian,” ujarnya.
Irsad juga menegaskan bahwa putusan PHI yang telah berkekuatan hukum semestinya menjadi dasar bagi perusahaan untuk segera memenuhi seluruh kewajibannya kepada para pekerja.
“Ketika pengadilan sudah memutus dan mengabulkan PHK, perusahaan wajib melaksanakan putusan tersebut, termasuk membayar pesangon pekerja,” katanya.
Sementara itu, salah seorang mantan pekerja PT Studio Indonesia, Sumiran, mengungkapkan total tunggakan gaji yang belum dibayarkan perusahaan diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar untuk 32 pekerja.
“Nilainya kurang lebih Rp1,4 miliar untuk 32 orang. Sebenarnya masih ada pekerja lain yang mengalami kondisi serupa, tetapi memilih tetap bekerja,” ujar Sumiran.
Ia menjelaskan nominal tunggakan berbeda-beda sesuai posisi dan besaran upah masing-masing pekerja. Selama ini perusahaan disebut hanya membayarkan sebagian gaji, bahkan ada pekerja yang hanya menerima sekitar 10 hingga 50 persen dari hak yang seharusnya diterima.
Menurut Sumiran, perusahaan kerap menjanjikan pembayaran upah setelah target pekerjaan tertentu selesai diselesaikan. Namun janji tersebut tidak pernah terealisasi.
Sebelum membawa perkara ke pengadilan, para pekerja mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui komunikasi dengan manajemen perusahaan dan melaporkannya ke Disnaker Bantul. Karena tidak menemukan titik temu, mereka akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
“Perusahaan dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Mereka sempat mengajukan kasasi, tetapi permohonannya juga ditolak,” kata Sumiran.
Ia berharap seluruh hak pekerja dapat segera dipenuhi setelah seluruh proses hukum selesai dan putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kami berharap perusahaan segera membayarkan seluruh tunggakan gaji dan pesangon sesuai putusan yang telah inkrah,” pungkasnya.



