Din Syamsuddin Bersama Sejumlah Pihak Berencana Gugat UU Ibu Kota Negara ke MK
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah meresmikan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-13 DPR masa sidang 2021-2022, pada Selasa (18/1/2022).
Usai disahkan, UU IKN ini menuai kritikan dari masyarakat, salah satunya dari mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Din Syamsuddin bahkan berencana menggugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu akan dilakukan jika UU tersebut sudah resmi dinomorkan.
“Ya kita akan gugat. Tapi menunggu diundang-undangkan dulu,” kata Din, dikutip dari Detikcom, Jumat (21/1/2022).
Tidak hanya sendiri, Din mengatakan bahwa ada beberapa pihak yang akan bergabung untuk menggugat. Namun dia tidak menyebut rinci siapa saja pihak tersebut.
“Banyak yang pihak yang bersedia bergabung. Nanti pada waktunya (akan disampaikan),” ujarnya.
Seperti diketahui, Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, didampingi empat Wakil Ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, Lodewijk Paulus, dan Muhaimin Iskandar, meresmikan RUU IKN menjadi UU.
Sebelum pengesahan, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Ahmad Doli Kurnia menyampaikan laporan pembahasan RUU IKN bersama pemerintah dan pihak terkait lainnya. Doli menyebut ada 1 fraksi yang menolak RUU IKN disahkan menjadi UU.
“Adapun Fraksi PKS menolak hasil pembahasan RUU tentang Ibu Kota Negara dan menyerahkan pengambilan keputusan selanjutnya pada pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI,” kata Doli saat membacakan laporan Pansus IKN.
Editor: M. Hafid



