OTT KPK di Banyumas, Rektor Unsoed dan Lima Orang Jadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Banyumas, Jawa Tengah. Salah satu pihak yang terjerat perkara ini adalah Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq.
Informasi mengenai penetapan tersangka disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Menurut Taufik, penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum keenam pihak tersebut menjadi tersangka.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 90 KUHAP baru tentang penetapan tersangka, KPK menetapkan 6 orang tersangka,” kata Taufik.
Selain Akhmad Sodiq, dua pejabat Unsoed lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto.
Tiga tersangka lainnya berasal dari unsur swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru. KPK selanjutnya mendalami peran masing-masing tersangka serta aliran uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Enam Tersangka Langsung Ditahan
Setelah menetapkan status tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap keenam orang tersebut.
Masa penahanan tahap pertama berlangsung selama 20 hari, mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026. Para tersangka ditempatkan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Taufik.
Atas perkara tersebut, keenam tersangka dijerat menggunakan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan tindak pidana korupsi tersebut menyeret jajaran pimpinan dan pejabat di salah satu perguruan tinggi negeri. KPK masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap konstruksi perkara secara lebih menyeluruh.



