Dedi Mulyadi Copot Kepala Samsat Usai Keluhan Warga

Dedi Mulyadi.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung. Keputusan ini diambil setelah ditemukan adanya pelanggaran terhadap kebijakan baru terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa KTP pemilik pertama.

Kebijakan tersebut sebelumnya telah diberlakukan secara resmi di seluruh layanan Samsat di Jawa Barat sejak 6 April 2026 melalui Surat Edaran Gubernur. Aturan ini memungkinkan masyarakat membayar pajak tahunan tanpa harus menyertakan KTP asli pemilik pertama kendaraan.

Namun, implementasi di lapangan belum berjalan sepenuhnya sesuai ketentuan. Hal ini terungkap setelah beredarnya video viral di media sosial yang menunjukkan petugas di Samsat Soekarno-Hatta masih meminta dokumen KTP pemilik pertama, bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Menanggapi temuan tersebut, Dedi menegaskan bahwa seluruh aparatur wajib mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah. Ia menilai pelanggaran terhadap aturan pelayanan publik tidak dapat ditoleransi, terlebih jika berpotensi merugikan masyarakat.

“Evaluasi akan dilakukan agar pelayanan publik bisa berjalan sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan pemeriksaan menyeluruh dengan melibatkan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi penyebab ketidaksesuaian implementasi sekaligus memastikan perbaikan sistem pelayanan.

Di sisi lain, penerapan kebijakan serupa di Samsat Jalan Padjajaran Kota Bandung justru menunjukkan hasil positif. Layanan di lokasi tersebut mengalami lonjakan signifikan, seiring meningkatnya minat masyarakat memanfaatkan kemudahan proses administrasi kendaraan.

Kepala Pusat Samsat Padjajaran, Dadi Darmadi, mengungkapkan bahwa dalam dua hari sejak kebijakan diterapkan, pendapatan pajak kendaraan bermotor meningkat hingga 30 persen. Peningkatan ini mencerminkan tingginya antusiasme masyarakat terhadap kebijakan yang dinilai mempermudah proses pembayaran pajak.

Salah satu warga, Rustam, mengaku kebijakan ini sangat membantu karena mengurangi hambatan administratif yang selama ini kerap dihadapi. Ia menilai proses menjadi lebih cepat dan efisien.

Program bea balik nama kendaraan bermotor tanpa KTP pemilik pertama ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan daerah di Jawa Barat.

Tutup