Chat Grup FH UI Viral, 16 Mahasiswa Disorot
Kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia menjadi sorotan publik setelah tangkapan layar percakapan grup chat beredar luas di media sosial. Konten tersebut pertama kali mencuat melalui unggahan akun anonim yang kemudian memicu reaksi keras dari berbagai kalangan.
Dalam percakapan yang beredar, sejumlah mahasiswa diduga melontarkan komentar bernuansa seksual terhadap seorang mahasiswi. Narasi yang tersebar menyebutkan bahwa isi diskusi mencakup pembahasan sensitif terkait bagian tubuh korban, yang dinilai sebagai bentuk kekerasan seksual verbal.
Jumlah terduga pelaku disebut mencapai 16 orang. Mereka tidak hanya berstatus mahasiswa aktif, tetapi juga diduga memiliki peran penting di lingkungan kampus, seperti pengurus organisasi, ketua angkatan, hingga calon panitia kegiatan orientasi mahasiswa.
Temuan ini memicu kemarahan mahasiswa lainnya. Sejumlah pihak di internal kampus mendesak agar pihak universitas mengambil tindakan tegas, termasuk menjatuhkan sanksi berat hingga pemberhentian terhadap para terduga pelaku.
Menanggapi hal tersebut, pihak Universitas Indonesia menyatakan akan melakukan investigasi menyeluruh. Kampus menegaskan komitmennya untuk menindak setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di ruang digital.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan bahwa kekerasan seksual verbal merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai universitas.
“Setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai dasar universitas dan kode etik sivitas akademika,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa proses investigasi akan dilakukan secara objektif dan transparan. Pihak kampus juga berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta memastikan penanganan sesuai aturan yang berlaku.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya etika dalam berkomunikasi di ruang digital, terutama di lingkungan akademik. Interaksi yang tidak pantas, meski terjadi dalam grup tertutup, tetap memiliki konsekuensi hukum dan sosial.
Selain itu, peristiwa ini juga memperkuat urgensi edukasi terkait pencegahan kekerasan seksual di kampus. Lingkungan pendidikan diharapkan menjadi ruang aman bagi seluruh mahasiswa tanpa terkecuali.





