CEK FAKTA: Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Telah Dinyatakan Bebas Bersyarat

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (sumber: JawaPos/Fedrik Tarigan)

terkenal.co.id – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah dinyatakan bebas bersyarat.

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diketahui sebelumnya menghuni Lapas Kelas I Tangerang.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membenarkan jika Edhy Prabowo telah bebas bersyarat pada 18 November 2023 lalu.

Edhy Prabowo secara resmi dinyatakan bebas bersyarat karena dianggap berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan, sejak 25 November 2020.

“Pada tanggal 18-08-2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersayarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023,” ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, Rabu, 29 November 2023.

Adapun seharusnya Edhy Prabowo menjalani masa pidana selama lima tahun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Diketahui juga bahwa Eks Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut juga dikenakan hukuman denda senilai Rp 400 juta subsiden enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 9.687.447.219 dan USD 77.000 subsiden tiga tahun penjara, denda dan uang pengganti.

Terkait hukuman denda tersebut diketahui telah dibayarkan Edhy Prabowo.

Ditjen PAS memastikan bahwa selama menjalani pidana, Edhy Prabowo berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) dengan total mendapat remisi sebanyak 7 bulan 15 hari.

Selama menjalani pembebasan bersyarat ini Edhy Prabowo menjadi wajib lapor kepada Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir.

“Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir,” ungkapnya.

Dalam putusan pengadilan tingkat pertama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Edhy Prabowo divonis lima tahun pidana penjara.

Edhy Prabowo juga turut terbukti menerima suap senilai Rp 25,7 milar terkait penetapan izin ekspor benih lobster tahun anggaran 2020 di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Tidak hanya dijatuhi hukuman pidana lima tahun kurungan penjara, Edhy Prabowo juga dijatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 9.687.447.219 dan USD 77.000 dikurangi seluruhnya dengan uang yang sudah dikembalikan.

Untuk diketahui apabila hukuman uang pengganti tidak dibayarkan setelah berkekuatan hukum tetap diganti dengan kurungan selama 2 tahun.

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan ini juga dijatuhkan hukuman agar tidak dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun.

Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.***

Editor: Mishbahul Anam

Tutup