Bigmo Diperiksa Polda Metro

Bigmo

YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo memenuhi panggilan penyelidik Direktorat PPA Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan eksploitasi anak dalam siaran langsung yang viral di media sosial.

Bigmo datang didampingi kuasa hukumnya, Sangun Rahgado. Pemeriksaan dilakukan setelah adanya pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti kepolisian melalui laporan informasi.

Sangun mengatakan kliennya kooperatif selama proses klarifikasi. Dalam pemeriksaan tersebut, Bigmo disebut menjawab sekitar 40 pertanyaan dari penyelidik sekaligus menyerahkan bukti dan menjelaskan kronologi kejadian.

“Bigmo telah hadir dan diperiksa sebanyak kurang lebih 40 pertanyaan. Dalam pemeriksaan tersebut, Bigmo telah menyampaikan kronologi. Bukti-bukti juga sudah kami sampaikan,” kata Sangun kepada wartawan usai pemeriksaan.

Perkara ini berawal dari sebuah live streaming Bigmo yang menampilkan sejumlah anak di bawah umur. Dalam siaran tersebut juga terdengar penyebutan salah satu merek liquid vape yang kemudian memunculkan dugaan adanya eksploitasi terhadap anak.

Kuasa hukum Bigmo mengakui terdapat tindakan dalam siaran tersebut yang tidak dapat dibenarkan dari sisi etika maupun kepatutan. Namun, ia meminta publik tidak langsung menyamakan persoalan tersebut dengan tindak pidana karena status perkara masih dalam tahap penyelidikan.

“Perbuatan atau peristiwa yang telah terjadi kemarin terkait dengan live streaming tersebut adalah perbuatan yang bisa kita katakan tidak dapat dibenarkan secara etika maupun secara kepatutan,” ujar Sangun.

Di sisi lain, Sangun menegaskan tidak terdapat niat dari Bigmo untuk mengeksploitasi anak-anak dalam siaran tersebut. Ia menyebut aktivitas live streaming yang dilakukan kliennya selama ini bersifat spontan dan tidak menggunakan naskah atau skenario.

“Live streaming Bigmo ini sendiri sudah berjalan beberapa kali, ini bukan yang pertama. Dalam live streaming tersebut selalu spontan. Tidak pernah ada yang namanya skrip,” jelasnya.

Menurut Sangun, kondisi serupa juga terjadi ketika Bigmo melakukan siaran langsung di sebuah pasar. Kehadiran Bigmo di lokasi tersebut, kata dia, tidak sejak awal dirancang untuk mencari anak-anak ataupun melakukan kegiatan promosi tertentu.

“Semua terjadi secara spontan. Tidak ada niatan sama sekali dari awal untuk, dalam tanda kutip, mengeksploitasi anak,” katanya.

Bigmo Temui Keluarga Anak

Setelah video tersebut menjadi sorotan publik, Bigmo disebut telah mendatangi keluarga anak-anak yang muncul dalam siaran langsung tersebut.

Dalam pertemuan itu, Bigmo menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga. Sangun mengatakan permintaan maaf tersebut telah diterima oleh para orang tua dan persoalan secara kekeluargaan telah dibicarakan.

“Bigmo telah menghampiri keluarga anak-anak di bawah umur tersebut dan sudah bertemu. Akhirnya di pertemuan tersebut ada semacam kesepakatan, lebih kepada permintaan maaf Bigmo dan akhirnya para orang tua telah memaafkan,” ungkapnya.

Meski demikian, pertemuan dan permintaan maaf tersebut tidak secara otomatis menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Penentuan mengenai hal itu tetap menjadi kewenangan penyelidik.

“Apakah perbuatan ini merupakan perbuatan pidana atau bukan, ini kami serahkan kembali kepada teman-teman penyelidik karena ini adalah kewenangannya teman-teman penyelidik,” tutur Sangun.

Minta Publik Tunggu Hasil Penyelidikan

Sangun meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa Bigmo telah melakukan tindak pidana. Ia menegaskan proses hukum yang berjalan saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.

Menurutnya, tahap tersebut diperlukan untuk mengumpulkan keterangan, bukti, serta fakta guna menentukan apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana atau tidak.

“Sepertinya terlalu dini kalau ada orang-orang di luar sana bilang ini sudah pasti pidana dan lain sebagainya. Karena ini kan sekarang masih dalam rangka penyelidikan,” katanya.

Ia memastikan pihak Bigmo akan tetap kooperatif apabila penyelidikan nantinya berkembang menjadi penyidikan dan ditemukan adanya dugaan tindak pidana.

“Kami kembalikan kepada penyelidik. Nantinya apabila memang ini diyakini oleh teman-teman penyelidik merupakan perbuatan pidana dan akan naik ke status penyidikan, kami juga pasti akan terus kooperatif,” sambungnya.

Sebaliknya, apabila penyelidik menyimpulkan tidak terdapat unsur pidana, pihak Bigmo berharap keputusan tersebut juga dihormati. Sangun menegaskan seluruh pihak perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum belum menghasilkan kesimpulan.

“Kami di sini juga harus menjunjung tinggi asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah,” ujar Sangun.

Berita Lainnya

0
th 711x391 20250910175749742168c1484dcb766
0
d3d954a8 3957 42be a17f 888460171c4b

Ruben Onsu Absen

Lis Achmad
0
44452f43f88e41c18c489d6fbcac8529
Tutup