Mengejutkan! Sandra Dewi Terancam Terseret Kasus Korupsi Harvey Moeis
terkenal.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk yang menyeret suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Bahkan, Sandra Dewi, kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, bisa saja terjerat atas dugaan pencucian uang.
“Kalau ke depannya dikenakan tindak pidana pencucian uang, itu nanti penyidik yang menentukan,” kata Ketut dilansir Kumparan, Sabtu (30/3/24).
Namun, Ketut belum bisa banyak bicara atas kemungkinan Sandra Dewi terseret dalam kasus hukum sang suami dan akan diperiksa dalam perkara itu.
“Kita belum bisa bicara kemungkinan, karena apa yang sudah dilakukan semua kemungkinan bisa terjadi,” Ketut melanjutkan.
Lebih lanjut, Ketut memastikan bahwa Harvey Moeis harus mempertangunngjawabkan perbuatannya.
“Mereka harus bertanggung jawab atas apa yang mereka lakukan. Siapa yang menyembunyikan keuangan negara dan apa yang mereka lakukan,” ungkapnya.
“Itu dulu inti dari para tersangka,” tegas Ketut.
Sebelumnya, Pakar Hukum Firman Chandra dalam tayangan YouTube Cumicumi mengatakan, bahwa Sandra Dewi bisa ditetapkan sebagai tersangka, jika terbukti menggunakan uang korupsi yang dialirkan oleh Harvey Moeis.
“Sangat bisa (ikut terseret jadi tersangka), pada saat dinyatakan seorang suami mendapat aliran dana yang cukup deras, cukup banyak, sampailah ke istrinya, ke gereja, ke lembaga-lembaga amal lainnya,” kata Firman Chandra.
Menurutnya, mustahil bagi seorang istri tak tahu dari mana didapatkannya penghasilan suaminya. Dalam hal ini Sandra Dewi diyakini tahu sumber uang yang diterima Harvey Moeis.
“Karena pasangan itu pasti tahu sumber penghasilan dari suaminya. Beberapa mengatakan bahwa itu sah karena dia misalnya, memiliki usaha dan lain-lain,” ungkapnya.
Karena hal tersebut, ibu dua anak itu juga terancam dipidana. Dan bila benar terjadi, hukuman yang akan diterima Sandra Dewi tidak akan seberat suaminya karena dia hanya pelaku pasif.
“Apakah mereka bisa jadi tersangka? Bisa, ada pasalnya tapi hukumannya tidak berat, namun tetap ada prosesnya gitu. Karena mau bagaimana pun mereka menikmati tindak pidana korupsi atau pencucian uang tadi,” ujar Firman.
“Bisa ada pasalnya, namun hukumannya tidak berat karena mereka sebagai pasif,” tandasnya.
Editor: Wilujeng Nurani



