Gurun Arisastra PB SEMMI Diperiksa Polres Jakpus Terkait Laporan Kasus Konten Viral Oklin Fia
terkenal.co.id – Ketua Bidang Hukum dan HAM Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) Gurun Arisastra diperiksa oleh Polres Jakpus selaku pelapor pada Rabu, 16 Agustus 2023.
Gurun Arisastra diketahui telah diperiksa oleh Polres Jakarta Pusat selaku pelapor selebgram Oklin Fia.
Gurun melaporkan selebgram Oklin Fia terkait konten yang dibuat oleh Oklin Fia uang dianggap telah melanggar kesusilaan dan penodaan agama.
Laporan yang dilayangkan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA dengan penyertaan yang dinilai melanggar kesusilaan yakni Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.
Pemeriksaan terhadap Gurun sebagai pelapor yang dilakukan oleh Polres Jakarta Pusat ini diperiksa selama 3 jam.
“Iya benar, tadi siang jam 2 sampai sekitar kurang lebih jam 5 sore saya diperiksa sebagai pelapor,” terang Gurun usai dihubungi terkenal.co.id, pada Rabu, 16 Agustus 2023.
Gurun mengungkapkan bahwa dirinya dicecar sebanyak 25 pertanyaan saat pemeriksaan oleh penyidik.
“Ada kurang lebih 25 pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik kepada saya,” ujarnya.
Gurun lebih lanjut mengatakan bahwa dirinya telah menyerahkan bukti berupa video guna memperkuat laporannya tersebut.
Adapun bukti tersebut dilaporkan Gurun memperlihatkan selebgram Oklin Fia menjilat es krim dalam bentuk CD.
Gurun berharap kepada pihak kepolisian agar Oklin Fia segera dipanggil dan ditetapkan tersangka.
“Bukti video konten Oklin menjilat es cream dihadapan kelamin pria. Bukti tersebut saya serahkan dalam bentuk CD,” tandasnya.
Lebih lanjut, Gurun meminta agar selebgram Oklin Fia segera dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka bukan tanpa alasan.
Ia juga mengatakan bahwa PB SEMMI telah memantau konten-konten yang dibuat oleh Oklin.
“Sangat meresahkan, menjijikkan dan tidak beradab. Biar permasalahan ini ada kepastian hukumnya dan jelas bisa segera diputuskan diajukan di persidangan,” imbuhnya.(*)
Laporan : Ajeng Puspa
Editor : Mishbahul Anam




