Petinggi Kampus Geram, Nama Baik UPB Cikarang Diseret-seret Kasus ‘Staycation’

Para petinggi kampus Universitas Pelita Bangsa. Dok: TMI

terkenal.co.id – Pimpinan Universitas Pelita Bangsa (UPB) saat ini sikapi dengan tegas setiap kasus pelecehan yang berada di lingkungan kampus yang berlokasi di bilangan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi itu.

“Menindak tegas setiap kasus namun sampai saat ini masih diproses kepolisian dan saat ini belum ada keputusan dari kepolisian,” Rektor UPB Hamzah Muhammad Mardi Putra pada Senin (15/05/2023).

Pihaknya saat ini sedang berkonsultasi dengan lembaga hukum Universitas Pelita Bangsa. Lebih lanjut, Hamzah mengungkapkan beredarnya informasi di media sosial yang mengaitkan nama Universitas Pelita Bangsa ini karena oknum terduga pelaku pelecehan yakni “B” berprofesi sebagai Dosen di kampus.

FOTO: Universitas Pelita Bangsa Gelar Konferensi Pers

“Saat ini kami sedang konsultasi dengan lembaga hukum, Artinya kami sangat terdampak pada kasus ini,” tuturnya.

Saat ini, kata Hamzah, Universitas Pelita Bangsa mempercayakan kasus ini kepada aparatur penegak hukum yakni kepolisian agar dampak yang diterima atas kejadian ini benar-benar terbukti kebenarannya.

https://youtube.com/shorts/kBswahK9cVU

“Kami mempercayakan kepada kepolisian namun karrna sudah viral nama universitas pelita bangsa terdampak oleh karna itu dosen tsb diberhentikan sementara sampai ada keputusan kepolisian,” tandasnya.

Sebelumnya diketahui bahwa identitas HK diungkap oleh netizen pada Sabtu (13/5/2023) lalu, di mana disebutkan bahwa selain menjadi manajer di PT Ikeda, HK ternyata juga berprofesi sebagai dosen di UPB.

“Kami sendiri baru tahu. Pada saat nama kampus Pelita Bangsa ini dikaitkan di media sosial pada hari Sabtu kemarin, baru siang tadi kami panggil yang bersangkutan ke kampus,” tutur Hamzah saat ditemui di lokasi, Senin (15/5/2023).

Dalam kesempatan tersebut, para petinggi kampus sama sekali tak menyinggung terkait permasalahan hukum yang menyeret HK.

Hamzah mengungkapkan perbincangan siang tadi hanya dalam rangka menyampaikan kepada HK bahwa pihak kampus merasa dirugikan akibat secara tak langsung terseret dalam kasus dugaan staycation.

“Kami menyampaikan ke yang bersangkutan bahwa kami menyayangkan bahwa UPB terdampak akibat kasus ini. Kami dalam rangka tabayun dan memang masih dalam proses pemeriksaan oleh kepolisian,” katanya.

Meski begitu, pihaknya menghormati proses hukum yang kini masih bergulir di kepolisian. Oleh sebab itu, Hamzah secara resmi menerbitkan surat keputusan rektor yang memutuskan HK diberhentikan sementara waktu menjadi dosen di kampusnya.

“Tapi kami tak tinggal diam, untuk sementara kasusnya berproses di kepolisian, kami berhentikan sementara per hari ini,” ucap Hamzah.

Sementara itu, Direktur Marketing dan Komunikasi Universitas Pelita Bangsa Agung Yannesa menyatakan dalam pertemuan itu, HK disebut menerima keputusan pihaknya tanpa pembelaan.

“Jadi tadi kami ketemu, langsung sampaikan poin-poin penting bahwa kampus terdampak karena dikait-kaitkan atas kasusnya. Beliau bisa menerima, diam dan tak ada pembelaan,” ujar Agung.

Laporan: Rafi A

Editor: Ardi Priana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup