Anggota DPRD Ketapang Diduga Minta Rp300 Juta

Ilustrasi uang.

Rekaman percakapan telepon yang diduga melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, berinisial M, menjadi sorotan publik. Dalam rekaman tersebut, suara pria yang diduga merupakan legislator itu terdengar meminta uang Rp300 juta kepada seorang warga yang sedang menghadapi persoalan hukum.

Persoalan ini turut memunculkan dugaan praktik percaloan perkara dengan mencatut nama sejumlah pejabat tinggi TNI dan Polri. Nama pejabat yang dikaitkan dengan Densus 88 Antiteror hingga Kapolda Gorontalo disebut dalam percakapan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dan dikutip pada Rabu (4/11/2026), warga berinisial SD dari Kecamatan Manis Mata diduga diminta menyiapkan uang Rp300 juta dengan alasan membantu menyelesaikan persoalan hukum yang sedang dihadapinya.

Dalam potongan rekaman yang beredar, pria yang diduga merupakan M menyebut memiliki akses komunikasi dengan sejumlah pejabat aparat penegak hukum. Bahkan, terdapat pernyataan yang memberikan kesan bahwa perkara SD dapat dipastikan aman apabila permintaan tersebut dipenuhi.

Dugaan Aliran Dana Rp300 Juta

Persoalan ini mendapat perhatian DPP LSM MAUNG. Pembina organisasi tersebut, Syarif Achmad, menilai dugaan penggunaan nama pejabat tinggi negara untuk kepentingan pengurusan perkara perlu ditelusuri secara menyeluruh.

Menurut Syarif, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum sekaligus merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara dan institusi penegak hukum.

Ia mengingatkan bahwa jabatan sebagai wakil rakyat semestinya digunakan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, bukan menjadi sarana memperoleh keuntungan pribadi atau menawarkan penyelesaian perkara di luar prosedur hukum.

Sementara itu, berdasarkan pemberitaan sejumlah media lokal, uang Rp300 juta tersebut disebut telah ditransfer SD sebanyak delapan kali ke dua rekening atas nama IS dan HR.

Salah satu pemilik rekening penerima dana itu disebut merupakan mantan sopir pribadi M. Pihak SD melalui kuasa hukumnya juga dikabarkan telah mengirimkan somasi untuk meminta pengembalian uang yang telah ditransfer.

M Bantah Menerima Uang untuk Kepentingan Pribadi

Di sisi lain, M memberikan klarifikasi bahwa dirinya mengenal SD dan pernah membantu menghubungkannya dengan seorang pengacara untuk memperoleh pendampingan hukum.

M juga mengakui adanya transaksi melalui rekening yang dikaitkan dengan mantan sopir pribadinya. Namun, ia membantah menerima uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Menurut penjelasan M, dana yang ditransfer merupakan pembayaran jasa hukum kepada pengacara yang menangani persoalan SD.

Perbedaan keterangan antara pihak SD dan M tersebut membuat tujuan transaksi serta aliran dana perlu ditelusuri lebih lanjut. Pemeriksaan terhadap bukti transfer dan keterangan para pihak diperlukan untuk mengetahui peruntukan uang tersebut.

LSM MAUNG Minta Aparat Telusuri Rekaman dan Bukti Transfer

Syarif Achmad meminta aparat penegak hukum tidak hanya mengandalkan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam persoalan tersebut. Ia mendorong pemeriksaan dilakukan terhadap rekaman percakapan, bukti transfer, keterangan SD, serta pihak yang menerima dana.

Ia juga meminta institusi TNI dan Polri memberikan perhatian terhadap dugaan pencatutan nama pejabatnya. Langkah tersebut dinilai penting agar tidak muncul kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun kesan adanya keterlibatan institusi dalam pengurusan perkara.

Selain proses hukum, Syarif menilai dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota DPRD juga perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan di lembaga terkait apabila ditemukan dasar yang cukup.

Hingga kini, dugaan permintaan uang Rp300 juta tersebut masih membutuhkan penelusuran lebih lanjut. Fakta mengenai tujuan permintaan, aliran dana, serta kemungkinan pencatutan nama pejabat TNI dan Polri perlu dibuktikan melalui proses yang objektif dan transparan.

Seluruh pihak yang disebut dalam persoalan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Asas praduga tak bersalah harus dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tutup