Tujuh Polisi yang Tangani Kasus Narkoba Anggota DPRD Dimutasi
Pemindahan tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya ke sejumlah polsek menjadi perhatian publik. Mutasi tersebut dipersoalkan karena menyangkut personel yang sebelumnya terlibat dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika oleh tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, membenarkan adanya pergantian penugasan terhadap tujuh personel tersebut. Kebijakan itu tercantum dalam Surat Telegram Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026 yang ditandatangani Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
“Ya benar terkait adanya mutasi tersebut,” kata Hadi saat dikonfirmasi Lambeturah.co.id, Senin (2/11/2026).
Menurut Hadi, rotasi jabatan merupakan bagian dari mekanisme organisasi kepolisian. Pergantian posisi dilakukan sebagai bentuk pembinaan karier dan penyegaran tugas untuk mendukung peningkatan pelayanan serta profesionalisme anggota.
“Rotasi dan pergantian jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier, serta penyegaran tugas untuk memperkuat pelayanan dan profesionalisme kepolisian,” ujarnya.
Namun, waktu pelaksanaan mutasi tersebut memunculkan pertanyaan karena sejumlah personel yang dipindahkan sebelumnya menangani penggerebekan kasus narkotika di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya. Kasus itu turut menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra.
Berdasarkan data yang dihimpun, tujuh personel yang dimutasi terdiri atas tiga perwira dan empat bintara. Mereka kini mendapat penugasan baru di beberapa polsek wilayah hukum Polrestabes Surabaya maupun bagian internal kepolisian.
Tiga perwira tersebut yakni Iptu Kevin Asshabul Kahfi, yang sebelumnya menjabat Kanit 1 dan kini menjadi Kanit Reskrim Polsek Gubeng. Kemudian, Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho yang sebelumnya menjabat Kasubnit 1 Unit 1, kini bertugas sebagai Ps Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya. Sementara Ipda Andri Kiki, yang sebelumnya menjabat Kasubnit, dipindahkan menjadi Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.
Adapun empat anggota bintara yang turut dimutasi adalah Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso ke Polsek Tegalsari, Aipda Rico Pramana ke Polsek Tambaksari, serta Bripka Rangga Pinileh ke Polsek Genteng.
Sorotan terhadap keputusan tersebut juga datang dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Ia meminta alasan di balik mutasi ditelusuri untuk memastikan apakah kebijakan itu sebatas rotasi organisasi atau berkaitan dengan faktor lain.
Sugeng menilai terdapat kemungkinan intervensi dari pihak luar, mengingat kasus yang ditangani para personel tersebut melibatkan anggota legislatif dan telah menjadi perhatian masyarakat.
“Ini ada potensi memang [dugaan] intervensi. Memang penangkapan tiga anggota DPRD tersebut kan terpublikasi dan tentu membuat malu. Tapi itu kan konsekuensi dan menurut saya harus dipublikasikan,” kata Sugeng, Minggu (1/11/2026).
Ia juga menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara sebelum menarik kesimpulan mengenai alasan mutasi. Menurutnya, apabila tidak ditemukan pelanggaran oleh personel, dugaan adanya intervensi perlu ditelusuri lebih jauh.
“Harus diteliti apakah di sana dalam penanganannya ada pelanggaran. Kalau tidak ada pelanggaran maka ini bisa diduga kuat adalah karena intervensi. Apabila memang ada intervensi, proses mutasi ini tidak sehat, ya. Tidak menjadi satu tujuan daripada proses tour and duty dari anggota Polri sebagai pengembangan karier,” ujarnya.
Kasus yang menjadi latar belakang polemik bermula ketika Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan delapan orang di sebuah hotel di Surabaya pada Senin (28/9/2026) dini hari. Tiga di antaranya merupakan anggota DPRD dari Partai Gerindra, masing-masing berinisial ARR dari DPRD Kabupaten Situbondo, ADR dari DPRD Banyuwangi, dan UAM dari DPRD Kabupaten Malang.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain plastik bekas sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat isap, korek, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan kedelapan orang tersebut positif menggunakan narkotika. Tujuh orang terindikasi menggunakan ekstasi, sedangkan satu orang berinisial N dinyatakan menggunakan sabu dan ekstasi.
“Dari tujuh orang itu positif menggunakan ekstasi, sementara yang inisial N mengonsumsi sabu dan ekstasi juga,” kata Hadi dalam keterangan sebelumnya.
Dalam perkembangan perkara, ketiga anggota DPRD tersebut tidak menjalani penahanan. Mereka mengikuti proses melalui mekanisme restorative justice dan rehabilitasi rawat jalan di BNN Kabupaten Banyuwangi, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia.
Di sisi lain, DPD Partai Gerindra Jawa Timur sebelumnya telah merekomendasikan pemecatan terhadap ketiga kadernya. Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur, Kharisma Febriansyah, menyatakan partainya tidak memberikan toleransi kepada anggota yang terbukti menyalahgunakan narkotika.
“Rekomendasi kami adalah pemecatan untuk tiga Anggota DPRD Fraksi Gerindra yang memakai narkoba,” kata Kharisma, Senin (5/10/2026).
Hingga kini, kepolisian telah menjelaskan bahwa mutasi tujuh personel merupakan bagian dari rotasi dan pembinaan organisasi. Sementara itu, IPW meminta dasar pertimbangan keputusan tersebut diperiksa lebih lanjut, terutama untuk menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan adanya faktor di luar kepentingan kedinasan.
Keterbukaan mengenai alasan mutasi menjadi penting agar tidak muncul spekulasi yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Dugaan intervensi yang disampaikan IPW pun perlu diuji melalui penelusuran dan bukti, bukan semata-mata dikaitkan dengan waktu pemindahan persone



