Komnas Perempuan Minta PPN Pembalut Dievaluasi

Ilustrasi pembalut.

Komnas Perempuan meminta pemerintah meninjau kembali pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk sanitasi menstruasi, termasuk pembalut. Kebijakan tersebut dinilai dapat memperbesar pengeluaran perempuan untuk memenuhi kebutuhan biologis yang tidak bisa dihindari.

Lembaga itu menilai persoalan pajak produk menstruasi perlu dilihat dari sudut pandang keadilan gender dan pemenuhan hak asasi manusia. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah hak perempuan untuk mendapatkan akses terhadap kebutuhan kesehatan reproduksi dengan harga terjangkau.

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menyebut kebijakan perpajakan produk menstruasi belum sepenuhnya memperhitungkan kebutuhan khusus perempuan.

Ia menegaskan, menstruasi merupakan proses biologis yang dialami perempuan dan tidak dapat dihindari. Karena itu, pemerintah dinilai perlu memastikan kebutuhan sanitasi menstruasi mudah dijangkau, terutama oleh perempuan dengan kondisi ekonomi terbatas.

“Dengan jumlah penduduk perempuan yang besar, negara seharusnya menghadirkan kebijakan yang memastikan akses perempuan terhadap kebutuhan kesehatan reproduksi, bukan justru menambah beban ekonomi atas kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari,” ujar Dahlia.

Komnas Perempuan turut menyoroti kebijakan yang dikenal sebagai tampon tax atau period tax. Istilah tersebut merujuk pada pengenaan pajak terhadap produk kebutuhan menstruasi.

Dalam naskah kebijakan yang disoroti, pengenaan PPN tersebut dikaitkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Produk pembalut disebut dikenai PPN efektif sebesar 11 persen dari harga jual.

Menurut Dahlia, aturan tersebut perlu dikaji ulang karena menyangkut akses perempuan terhadap layanan dan kebutuhan kesehatan reproduksi. Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan ini berkaitan dengan komitmen Indonesia dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya target penghapusan kemiskinan.

Salah satu persoalan yang turut disoroti adalah period poverty atau kemiskinan menstruasi. Kondisi ini terjadi ketika perempuan tidak mampu memperoleh produk menstruasi yang layak, fasilitas sanitasi, air bersih, serta informasi kesehatan menstruasi akibat keterbatasan ekonomi maupun hambatan sosial.

Dahlia menjelaskan, kebutuhan produk sanitasi tidak hanya muncul ketika perempuan sedang menstruasi. Produk serupa juga diperlukan dalam situasi reproduksi lainnya, termasuk setelah persalinan, saat mengalami perdarahan, maupun setelah keguguran.

“Kebutuhan terhadap produk menstruasi tidak terbatas pada pembalut selama masa menstruasi, tetapi juga berkaitan dengan kebutuhan perempuan dalam kondisi reproduksi lainnya,” kata Dahlia.

Atas dasar itu, Komnas Perempuan menilai akses terhadap produk sanitasi menstruasi perlu menjadi bagian dari perhatian pemerintah dalam kebijakan kesehatan reproduksi. Ketersediaan produk tersebut dengan harga terjangkau dinilai penting agar perempuan tidak menghadapi hambatan ekonomi dalam memenuhi kebutuhan dasarnya.

Tutup