Seluruh Anggota Polri Dilarang Pakai Vape, Ini Alasannya
Seluruh anggota Polri kini dilarang menggunakan rokok elektrik atau vape, termasuk saat berada di luar lingkungan kerja. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang mulai berlaku pada 30 Oktober 2026.
Aturan yang diterbitkan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto itu berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri hingga kepolisian di daerah, termasuk Polda, Polres, dan Polsek.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa larangan tersebut berkaitan dengan upaya mencegah penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika. Perangkat rokok elektrik dinilai berpotensi digunakan untuk menyimpan atau mengonsumsi zat terlarang dalam bentuk cair.
“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Ia mengatakan, cairan yang digunakan dalam perangkat vape tidak selalu bisa dibedakan hanya melalui pengamatan. Liquid yang terlihat seperti cairan biasa bisa saja mengandung zat narkotika.
“Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” katanya.
Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate. Zat tersebut disebut telah masuk dalam kategori Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Menurut Johnny, perkembangan modus peredaran narkotika menuntut kepolisian memperkuat langkah pencegahan, bukan hanya mengandalkan penindakan setelah terjadi pelanggaran. Pengawasan terhadap personel juga dinilai perlu dilakukan untuk memastikan lingkungan internal Polri terbebas dari penyalahgunaan narkoba.
Karena itu, larangan penggunaan vape diterapkan sebagai bagian dari pengawasan internal sekaligus upaya menjaga kedisiplinan anggota.
“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” tegas Johnny.
Polri juga meminta seluruh personelnya mematuhi aturan tersebut. Anggota yang terbukti melanggar ketentuan larangan penggunaan vape dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Melalui kebijakan ini, Polri ingin memperkuat pengawasan dari lingkungan internal sekaligus memastikan setiap personel menjaga sikap dan perilaku sebagai aparat penegak hukum.




